Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar segera mengadakan pertemuan khusus dengan Menteri Keuangan untuk menyampaikan usulan adanya insentfi bagi perusahaan-perusahaan yang telah memberikan upah melebihi penetapan Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan. <p style="text-align: justify;">Berbagai jenis insentif yang dapat diusulkan bentuknya bisa berupa kebijakan fiskal, pengurangan pajak-pajak, mempermudah perijinan, perbaikan infrastruktur dan pemangkasan biaya-biaya tidak resmi yang selama ini harus dikeluarkan pengusaha. <br /><br />“Pihak Kemnakertrans memberikan usulan agar perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan insentif khusus terkait dengan UMP. Namun bentuk-bentuk insentifnya masih terus dibahas dengan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan,” kata Menakertrans Muhaimin usai mengatakan pertemuan dengan Deelegasi United State-ASEAN Busines Council (USABC) di Kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Selasa (7/2).<br /><br />Dalam pertemuan USABC yang dipimpin oleh ketua komite Indonesia Clay Thompson ini membicarakan masalah dukungan keketuaan Indonesia untuk APEC 2013, tawaran bantuan pelatihan berbasis kompetensi di Balai Latihan Kerja pusat dan daerah serta penjelasan mengenai pelaksanaan UU BPJS di Indonesia.<br /><br />Muhaimin mengatakan dengan adanya usulan pemberian insentif ini bagi dunia usaha dan industri ini diharapkan dapat memban tu mengoptimalkan kinerja perusahaan sehingga bisa meningkatkan kemampuan usaha, produktivitas dan memperluas kesempatan kerja baru.<br /><br />“Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kelangsungan bisnis dari dunia usaha dan industri sehingga bisa mencegah pemutusan hubungan kerja yang bisa berdampak pada meningkatnya angka pengangguran, kata Muhaimin.<br /><br />Muhaimin menambahkan dengan adanya insentif khusus ini diharapakan dapat menawarkan ikllim investasi yang nyaman dan sehat bagi investor serta membantu para pengusaha dalam memajukan bisnisnya yang pada akhirnya berujung pada peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh, “kata Muhaimin.<br /><br />Ditambahkan Muhaimin, perselisihan hubungan industrial dalam penetapan upah jangan sampai mengganggu stabilitas kegiatan dunia usaha. Apalagi saat ini Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di ASEAN serta Negara dengan angka inflasi terendah se-Asia Pasifik.<br /><br />“Hal yang cukup menggembirakan lainnya dan harus kita jaga adalah prestasi Indonesia yang secara resmi mendapatkan status investment grade atau layak untuk investasi dari lembaga pemeringkat internasional Moody’s dan Finch, “kata Muhaimin.<strong>(phs/Pusat Humas Kemnakertrans)</strong></p>