SINTANG, KN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dihadiri oleh organisasi perangkat daerah, pelaku UMKM, pengiat seni budaya, dan pemilik sanggar di Sintang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, secara resmi membuka kegiatan ini di Aula Bappeda pada Selasa, 14 November 2023. Acara ini diikuti oleh 60 peserta dengan narasumber berasal dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Kalimantan Barat.
Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Kurniawan, menyoroti urgensi pendaftaran karya untuk mendapatkan pengakuan dan hak ekonomi, keadilan budaya, serta hak sosial dalam konteks HAKI. Meskipun terdapat 48 potensi kategori UMKM dan sanggar yang dapat didaftarkan, baru satu yang mengajukan usulan, lima dalam proses pengajuan, dan 42 sisanya dalam proses pengumpulan berkas.
Dalam sambutannya, Kurniawan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mentransfer ilmu pengetahuan tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Selain itu, memberikan fasilitas untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual dan memperbarui data potensi kekayaan intelektual Kabupaten Sintang, sehingga yang belum terlindungi dapat segera difasilitasi.
“Penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan kepentingan pendaftaran HAKI. Kami berupaya memfasilitasi semua pihak yang ingin mengurus pendaftaran hak kekayaan intelektualnya,” ungkap Kurniawan.
Dalam konteks ekonomi, perlindungan terhadap hasil karya dianggap sangat penting. Kurniawan mendorong pelaku UMKM, seni, budaya, dan sanggar di Sintang untuk aktif mendaftarkan karyanya ke Kemenkum-HAM. Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak kekayaan intelektual dan mengakui nilai ekonomis dari setiap karya yang dihasilkan oleh masyarakat Sintang.
(Rilis Kominfo Sintang)