Menggunakan Alat Berat Tambang Emas Ilegal Di Duga Kuat Tidak Mengantungi Ijin

oleh
oleh

BARITO UTARA, KN MAktivitas tambang pasir yang diduga tanpa mengantongi izin galian C menggunakan alat berat jenis excavator di Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa 31/01/2023.

Terlihat jelas oleh awak media saat tiba di lokasi aktivitas galian C mengunakan alat berat excavator untuk mengambil pasir, namun disayangkan kehadiran awak media ini disambut dengan sikap arogan, bahkan di halang-halangi dan tidak diperbolehkan masuk ke areal tambang pasir dan koral oleh anak dan karyawan dari pemilik tambang galian C tersebut.
Selanjutnya anak dari pemilik usaha tambang galian C yang diduga ilegal ini dengan sikap arogannya ke awak media mengatakan, kalau masuk areal tambang harus izin dulu, masuk areal tambang galian C izin dulu,” ucapnya

Maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat di pidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang Secara Melawan hukum dengan Sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,

aktivitas penambangan emas yang berkedok pasir dan koral di Barito Utara bahkan dari Dinas terkait Akibat penambangan ini disangsikan dapat merusak ekosistem dan beberapa sungai menjadi dangkal bahkan mati akibat dari limbah pertambangan tersebut.

Kades Malawaken Syahnudin saat di wawancarai mengatakan masalah perizinan tambang pasir dan koral tersebut kurang mengetahui.
“Karena selama saya menjabat kepala Desa Malawaken, saya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau laporan dari pemilik usaha tambang galian C, dan saya tegaskan juga kami tidak pernah menerima kontribusi dari hasil tambang galian C khususnya untuk Desa Malawaken selama ini,” kata Syahnudin.

Selain itu pemilik lokasi tambang lanjutnya, menambang pasir dan koral menggunakan alat berat yang diduga tidak ada izin pendaratannya atau izin lokasi untuk alat berat tersebut bekerja di lokasi tambang yang diduga ilegal ini. Dan saya juga belum tau sampai sekarang apakah mereka memiliki izin atau tidak.

“Ia berharap agar kegiatan ini bisa ditertibkan aparat yang berwenang dalam hal ini wilayah Desa Malawaken tidak rusak lingkungannya yang diakibatkan oleh pengusaha-pengusaha yang hanya mengambil keuntungan sesaat,
Seperti yang kita ketahui selama ini Operasi Peti tidak pernah terdengar untuk wilayah Desa Malawaken pelakunya tertangkap, pedahal kegiatan pertambangan emas yang berkedok koral atau pasir terbesar di Barito Utara ada di Desa Malawaken. dan pihak berwenang bisa cek legalitas tambang galian C

Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik. KIP
Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba,
Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan
Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan Usaha pertambangan
PP No 55 Tahun 2016 Tentang ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan pajak Daerah
Surat Ijin pertambangan Batuan ( SIPB ) pungkasnya. (RAM)