Menakertrans Perjuangkan Pemberian Subsidi Bagi Pekerja/Buruh

×

Menakertrans Perjuangkan Pemberian Subsidi Bagi Pekerja/Buruh

Sebarkan artikel ini

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memperjuangkan usulan pemberian subsidi kepada para pekerja/buruh untuk menekan dampak dari rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak(BBM). Usulan pemberian subsidi yang diberikan berupa subsidi transportasi, subsidi kesehatan dan subsidi perumahan. <p style="text-align: justify;">“Usulan pemberian subdisi kepada para pekerja/buruh akan terus diperjuangkan,“ kata Menakertans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, pada Jumat (23/03/2012). <br /><br />Hal ini disampaikan Menakertrans Muhaimin Iskandar saat menerima audiensi dan melakukan dialog dengan pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) periode 2012-2017 yang dipimpin langsung oleh Presiden KSPI Said Iqbal. pada hari kamis (22/03/2012) lalu.<br /><br />Muhaimin mengatakan  pemberian subsidi ini merupakan salah satu solusi  jangka pendek terkait rencana kenaikan harga BBM. Pemberian subsidi diharapkan dapat membantu kehidupan para pekerja dan buruh dan langsung dapat dirasakan manfaatnya.<br /><br />“Subsidi yang dibutuhkan berupa  subsidi transportasi, subsidi kesehatan dan subsidi perumahan. Bila usulan pemberian subsidi ini disetujui, maka subsidi ini akan dikombinasikan dengan subsidi program yang telah diberikan selama ini, “ kata Muhaimin.<br /><br />Muhaimin menjelaskan meskipun terbatas Kemenakertrans selama ini telah berupaya memberikan bantuan subsidi program bagi pekerja/buruh yang bekerja di sektor formal maupun formal.<br /><br />Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus melakukan sejumlah program untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Program peningkatan kesejahteraan pekerja itu antara lain pemberian bantuan uang muka perumahan pekerja dan subsidi koperasi pekerja, “ kata Muhaimin.<br /><br />Selain itu, dibangun pula kerjasama dengan PT jamsostek untuk menjamin asuransi pekerja dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).<br /><br />”Pemerintah pun akan mengajak perusahaan-perusahaan swasta lainnya agar  turut membantu pembangunan perumahan pekerja/buruh di sekitar kawasan industri,” kata Muhaimin.<br /><br />Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) maupun  Rumah Susun sedehana milik (rusunami) akan diperbanyak di basis basis industri, seperti di Batam, Jakarta, Surabaya, Medan, Bekasi, Tangerang dll.<br /><br />“Untuk jangka panjang, pemerintah telah menyusun langkah-langkah strategis untuk untuk menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya,” kata MUhaimin.<br /><br />Muhaimin mengatakan dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerintah tidak semata-mata melakukannya dengan penetapan upah minimum yang layak, tetapi juga dapat dilakukan melalui perbaikan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh berupa asilitas  penyediaan fasilitas transportasi, makan, penyediaan perumahan pekerja termasuk ruamah sewa bagi pekerja/buruh, klinik kesehatan, dll. <strong>(phs/Pusat Humas Kemnakertrans)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.