MELAWI, KN. Memasuki tahapan penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), warga berduyun-duyun melakukan pendaftaran. Sayangnya, banyak nama warga yang mendaftar masih terdfatar di sejumlah Partai Politik. Sejumlah warga yang mencoba mendaftar merasa dirugikan, pasalnya banyak yang merasa tidak pernah berhubungan ataupun mengurus dirinya untuk menjadi pengurus maupun anggota Parpol, dicatut namanya.
Salah warga yang merasa dicatut namanya, Ahmadsyah mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan pendaftaran mau mengisi formulir untuk menjadi anggota maupun pengurus Parpol. Namun ketika NIK nya di cek di Sipol secara online saat hendak mendaftar sebagai KPPS di Desa Paal, namanya terdaftar sebagai anggota di salahsatu partai politik.
“Mana pernah saya memberikan identitas saya untuk menjadi pengurus maupun anggota di Parpol. Namun anehnya, nama saya terdaftar di salah satu partai,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Ayah Kosah tersebut, merasa dirugikan. Pasalnya, setiap kali ingin mendaftar sebagai petugas Pemilu, harus datang ke KPU untuk membuat surat pernyataan tidak terlibat Parpol.
Warga lainnya, Aman Japri juga mengatakan hal yang sama. Tidak pernah mendaftar, namun namanya juga dicatut di salah satu Parpol. “Yang jelas tidak pernah mendaftar dan tidak pernah memberikan identitas saya sebagai pengurus Parpol. Namun saya kaget ketika di cek NIK saya di Sipol, nama saya juga tercantum di salah satu Parpol,” ucapnya.
Tindakan Parpol yang mencatut identitas warga tersebut, jelas sudah melawan hukum. Sebagaimana pasal dalam Pasal 65 ayat (3) UU PDP diatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi. Adapun, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
Selain dijatuhi pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, pembayaran ganti kerugian, pencabutan izin, dan/atau pembubaran korporasi.
Selain itu, perbuatan menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama dengan cara memalsukan dokumen tender, dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP. (Ira)