Masalah PT CM dan Samboja Masuk Rekomendasi Pansus Angket

oleh
oleh
Ketua Pansus Angket Perkebunan DPRDMelawi, Kluisen

MELAWI- Setelah melakukan pemanggilan para saksi dan pihak terkait serta mengumpulkan data, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Melawi yang menangani persoalan perkebunan di Melawi akhirnya mengeluarkan rekomendasi. Dimana hasil rekomendasi tersebut sudah dikeluarkan dengan ditandatangani seluruh pansus Angket.

“Rekomendasi sudah kita keluarkan dan akan kita teruskan lagi. intinya kita serahkan kepada pihak terkait, dan sudah disampaikan ke Ketua DPRD Melawi. lalu Ketua DPRD nantinya akan menyimpulkan hasil rekomendasi kita arahnya kemana, apakah terhadap pelanggaran dan sebagainya, maka nanti akan disampaikan Ketua DPRD Melawi,” kata Ketua Pansus Angket DPRD Melawi, Kluisen, ditemui usai menghadiri pertemuan di Rumah jabatan Bupati Melawi, Senin (2/4).

Lebih lanjut Kluisen mengatakan, dari hasil keputusan yang disampaikan Ketua DPRD tersebut, nantinya akan diketahui kemana arah selanjutnya. Dari laporan atau rekomendasi yang disampaikan Pansus ke Ketua DPRD, sejumlah perusahaan memiliki permasalahan yang sangat krusial sekali.

“Jelas ada masalah di sejumlah perusahaan perkebuanan di Melawi. Khususnya PT CM kita sudah panggil pihak menagemennya, dan bahkan pihak Dinas Lingkungan Hidup mengatakan belum pernah menerbitkan izin lingkungan hidup. Kemudian ditambah lagi surat dari Bupati melawi, meminta pihak perusahaan CM menghentikan kegiatan pabrik, namun tidak diindahkanny,” paparnya.

Lalu, kata Kluisen, untuk PT Samboja juga sudah dipanggil pihak menagemennya. Pihak PT Samboja juga terdapatpermasalahan yang cukup berat, yakni mendirikan pabrik namun belum mendapatkan izin IUP. “Jadi hasil rekomendasi kita ini kita serahkan ke Ketua DPRD, nanti Ketua DPRD lah yang mengambil langkah. Apakah melakukan pertemuan dengan pihak terkait, menyangkut hal-hal yang diabaikan pihak perusahaan,” paparnya.

Kluisen mengatakan, persoalan di perusahaan perkebuanan yang saat ini cukup berat permasalahannya hanya di PT CM dan PT Samboja. Sementara di perusahaan perkebuanan lainnya tidak terlalu bermasalah, hanya masalah dengan masyarakatnya yakni pembagian plasma yang belum jelas.

“Jadi masyarakat sampai hari ini mempertanyakan pembagian plasma dari pihak perusahaan yang sampai saatini belum ada kejelasan, sementara perusahaan sudah panen. Jadi masyarakat meminta kepada DPRD untuk memfasilitasi menyelesaikan persoalan tersebut. itu juga kita sampaikan juga dalam rekomendasu pansus Angket ke DPRD, dan itu mungkin dalam rapat kerja akan kita lakukan rapat lagi dengan perusahaan,” paparnya.

Terkait Riski Abadi yang sebelumnya disampaikan bahwa izinnya diperpanjang, sementara perkebunannya belum ada, Kluisen mengatakan, bahwa perusahaan itu adalah modal asing, dan itu tidak ada persoalan, karena itu beda dengan perusahaan yang dalam negeri. “Jadi modal asing itu beda aturanya. Segala IUP juga tidak ada masalah, mereka sudah punya IUP,” pungkasnya. (edi/KN)