Melawi (kalimantan-news.com) – Masa libur sekolah atau belajar dari rumah bagi seluruh tingkatan sekolah, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Melawi diperpanjang hingga tanggal 25 April 2020 mendatang. Keputusan perpanjangan masa libur tersebut tertera pada surat edaran Bupati Melawi Nomor 420 / 307 / Dikbud tertanggal 7 April 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebidayaan (Disdikbud) Melawi, Joko Wahyono, menuturkan proses belajar dirumah harus tetap dilakukan dengan ketentuan seperti belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh.
“Proses pembelajaran jarak jauh ini tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan,” kata Joko Wahyono, Selasa (7/4).
Joko berharap, perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa, dan orang tua dapat mengawasinya dengan baik, agar berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 ganas di Melawi.
Dia menegaskan, agar orang tua dapat ikut mengawasi anak-anaknya mentaati aturan ini. Karena ini demi keselamatan bersama dan upaya melindungi generasi bangsa.
Ia menjelaskan, aktivitas tugas dan pembelajaran belajar dirumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dirumah.
Sedangkan untuk bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif.
“Bagi sekolah yang tidak bisa melakukan pembelajaran secara Daring, maka bukti atau produk aktivitas belajar dikumpulkan pada waktu tertentu oleh orang tua siswa dengan jadwal yang diatur oleh sekolah masing-masing dengan mempertimbangkan jangan sampai terjadi kerumunan.
“Guru tetap harus hadir disekolah setiap hari dalam bentuk piket, minimal 2 orang secara bergantian,” pungkasnya.