ParlemenSekadauTerkini

Martinus Sudarno: Jalan Provinsi Sekadau-Rawak Tahun Ini Dikerjakan

×

Martinus Sudarno: Jalan Provinsi Sekadau-Rawak Tahun Ini Dikerjakan

Sebarkan artikel ini

SEKADAU, KN – Martinus Sudarno, Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat mengatakan, terkait pembangunan infrasetruktur di Kabupaten Sekadau, ada beberapa titik sudah diusulkan disetiap musrenbang.

Karna kata dia, dalam tahapan APBD itu dimulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Untuk rusa jalan provinsi Sekadau-Rawak sudah dianggarkan. Mungkin dalam waktu dekat ini sudah dikerjakan,” kata legislator asal sekadau ini ditemui wartawan media ini seusai acara sosialisasi Raperda,” Jumat (5/7//2019).

Untuk ruas jalan provinsi, Kenore-Nanga Mahap Sudarno mengatakan, akan dianggarkan pada APBD provinsi 2020 mendatang.

Selain itu kata dia, ruas jalan dari Kedukul Kabupaten Sanggau ke Balai Sepuak Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau juga sudah menjadi atensi kita.

Bahkan kata Sudarno, beberapa wakti lalu, Anggota DPRD dari Kabupaten Sekadau, komisi yang membidangi infrasetruktur menyampaikan kepada kita bahwa ada salah satu jembatan yang hanyut terbawa arus sungai (ambruk) yakni, jembatan sungai belitang di dusun Amoh Kecamatan Belitang Hulu.

“Kita sudah sampaikan kepada dinas PUPR provinsi supaya segera ditangani, setidaknya dibangun jembatan darurat sehingga akses bagi masyarakat untuk beraktivitas bisa lancar,” pintanya.

Sudarno juga menjelaskan tentang Perda nomor 1 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Terkait lahan pertanian yang alih fungsi kata dia, lahan tidak bertambah, manusia bertambah banyak. Jika lahan pertanian sudah habis ditanam sawit, berarti tidak ada lagi lahan yang untuk tanaman pangan.

“Oleh karna itu, kami berinisiatif untuk membuat Perda khusus untuk perlindungan lahan pertanian pangan suoaya kesediaan pangan kita selalu ada,” jelasnya lagi.

Maka sambungya, lahan pertanian pangan masyarakat harus di data, di verifikasi oleh pemerintah, dibuat dalam data base dinas pertanian, bahwa lahan pertanian ini adalah di cadangkan untuk pertanian pangan dan tidak boleh di alihfungsikan.

“Kalau sudah ada penetapan seperti itu, apabila pemilik ingin mengalihfungsikan, harus mendapat izin. Kalau dia mendapat izin, maka dia harus mencari lahan pengganti yang luasnya sama dengan lahan sebelumya,” kata Sudarno. (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.