SINTANG, KN – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Martin Nandung mengungkapkan bahwa perusahaan dan massa aksi telah bersepakat untuk berdamai terkait dengan tuntutan terhadap pembebasan karyawan bernama Sukardi dari jeratan hukum.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri dan memediasi antara massa aksi dan pihak perusahaan di Lalang Estate, Desa Lalang Baru, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Senin 25 September 2023.
“Tuntutan utama untuk mencabut laporan terhadap saudara Sukardi yang beberapa waktu lalu dianggap sudah melakukan tindak pidana, hari ini disepakati bahwa tuntutan itu dicabut oleh pelapor,” ucapnya.
Ia menyebut tuntutan utama dari massa aksi sudah disepakati dan ditandatangani secara bersama antara kedua belah pihak.
“Perlu digaris bawahi bahwa ini baru satu tuntutan saja. Untuk yang lainnya akan kita bicarakan paling lambat 3 hari kedepan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Hukatan KSBSI Sintang, Agustinus meminta kepada semua pihak investor yang berinvestasi dimanapun berada untuk menghormati dan menghargai UU Tenaga Kerja.
“Saya sedikit menyesalkan permasalahan ini bisa begini, mudah-mudahan jangan sampai terjadi di tenaga kerja yang lain,” tuturnya.
Berkaitan dengan UU Tenaga Kerja ini juga dia meminta hak-hak buruh selama diproses dan sebelum keputusan inkrah upahnya harus berjalan.
“Namun yang terjadi selama ini tidak demikian, ketika buruh dinyatakan bersalah dia sudah di off-kan upahnya. Padahal menurut UU Tenaga Kerja ketika pekerja diberhentikan atau mengundurkan diri sebelum ada keputusan inkrah secara hukum upahnya masih tetap jalan,” pungkasnya.