SINTANG, KN – Ditengah pendemi Covid19 saat ini, Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Warga Negara Indonesia bermasalah yang menjadi Pekerja Migran Indonesia ilegal atau non prosedural dan sudah selesai menjalani proses hukuman yang berlaku di negara setempat.
Kali ini, giliran sebanyak 264 orang terdiri dari 215 orang laki laki dan 60 orang perempuan yang berasal dari berbagai Provinsi di Indonesia dan mayoritas dari Provinsi Kalimantan Barat.
Tiba di PLBN Entikong para WNI tersebut wajib untuk mengikuti protokol kesehatan bahkan di rapid test guna mencegah penyebaran Covid19.
“Hari ini sebanyak 264 orang WNI bermasalah yang dideportasi dan 11 orang repatriasi dari Malaysia,” ujar Koordinator Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan, Selasa sore, (17/11/2020).
“Permasalahan mereka mayoritas karena melanggar undang undang keimigrasian seperti tidak memiliki paspor dan vissa kerja,” pungkasnya. (bry/SB)