Sintang

MA Tolak Kasasi di Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan, PT Rafi Tetap Dihukum 920 Milyar

×

MA Tolak Kasasi di Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan, PT Rafi Tetap Dihukum 920 Milyar

Sebarkan artikel ini

SINTANG, KN – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan kebun sawit seluas 2.560 Ha di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat pada 3 Juli 2023 lalu.

Namun, sampai saat ini Pengadilan Negeri Sintang masih belum bisa melakukan eksekusi terhadap perusahaan tersebut.

Padahal Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menghukum PT RKA dengan ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp.920.014.080.000, terdiri dari ganti rugi lingkungan hidup Rp.188.977.440.000,00 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp.731.036.640.000,00.

Juru Bicara PN Sintang, Muhammad Rifqi mengatakan bahwa putusan kasasi PT RKA ada dua, pertama terkait dengan pidana dan yang kedua terkait dengan putusan perdata.

“Terkait putusan pidana sebagaimana kita ketahui bahwa telah putus juga dan telah masuk dalam SIPP kami bahwa menolak terkait dengan adanya kasasi yang diajukan oleh terdakwa atau pemohon dalam hal ini PT RKA,” ucapnya, Selasa 29 Agustus 2023.

Ia mengatakan berkaitan dengan putusan perdata pihaknya belum bisa mengkonfirmasi secara penuh, karena amar putusan belum di input oleh Mahkamah Agung dalam aplikasi.

“Jadi saya belum bisa mengkonfirmasi secara pasti terkait dengan putusan perdatanya, tapi dari kabar yang beredar bahwa dalam putusan tersebut telah memperkuat putusan di tingkat pertama dan tingkat banding,” jelasnya.

Ia menyebut jika pihak penggugat dalam hal ini KLHK belum mengajukan permohonan eksekusi, maka pihaknya belum bisa mengeksekusi perusahaan tersebut.

“Nanti apabila, salinan putusan dan petikan putusannya telah kami terima serta berkas yang lainnya, mungkin kami baru bisa mengkonfirmasi hal tersebut,” tuturnya.

Dia juga mengatakan setelah ada data-data itu akan dilakukan pemberitahuan putusan kepada pihak penggugat dan tergugat.

“Namun apabila penggugat dalam hal ini KLHK yang akan memohon eksekusinya dan mengajukan permohonan eksekusi kesini baru dapat dilakukan eksekusi,” jelasnya.

Ia juga memastikan jika perusahaan tidak mampu membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan lingkungan, maka asetnya akan disita.

“Nanti dilakukan pemetaan terhadap aset-asetnya, apabila mereka tidak bisa membayar dari aset yang dimiliki, maka akan disita nantinya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Legislatif

SINTANG,KN–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mendukung terselenggaranya kegiatan pertandingan Futsal Student League tahun 2023 memperebutkan piala Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang. Futsal Student…