LPj Bupati 2017 Melawi dikembalikan

oleh
oleh

MELAWI – Rapat fasilitasi penyelesaian APBD Melawi oleh tim dari Pemprov Kalbar digelar di Pontianak, Senin sore (29/10). Rapat tersebut langsung dipimpin Gubernur Kalbar Sutarmidji,dan dihadiri DPRD serta Bupati dan tim anggaran Pemkab Melawi.

Usai pertemuan tersebut, Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin menghubungi wartawan melalui telepon mengatakan, sudah ada keputusan terkait masalah APBD Melawi untuk tahun anggaran 2018.

“Dari hasil pertemuan yang difasilitasi Gubernur Kalbar, lembaga DPRD memang menilai APBD Melawi 2018, prosesnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Lebih lanjut tajudiun mengatakan, DPRD menegaskan menolak proses pelaksanaan APBD 2018 karena ada beberapa hal yang dianggap melanggar aturan dan mekanisme. Pernyataan ini disampaikan langsung kepada Gubernur Kalbar serta Bupati Melawi yang ikut hadir dalam pertemuan.

“Kami menilai apa yang sudah disepakati bersama DPRD bersama Pemkab Melawi dalam APBD justru berbeda dengan apa yang dijalankan pemerintah saat ini. Kegiatan APBD yang sudah berjalan dan sesuai aturan, silahkan lanjutkan. Yang kita tolak yang jelas ada beberapa kegiatan dalam APBD yang tidak sesuai aturan. Begitu pula dengan APBD Perubahan juga tidak ada,” katanya.

Pertemuan yang difasilitasi Gubernur tersebut bisa dikatakan deadlock karena memang tidak terjadi kesepahaman antara legislatif dan eksekutif. Menurut Tajudin, DPRD sudah menyampaikan kondisi APBD termasuk sejumlah kesepakatan dengan Pemkab Melawi, namun dari rapat fasilitasi, bupati tetap bersikeras untuk mempertahankan skema APBD yang diinginkan.

Wakil Ketua DPRD Melawi, Kluisen menambahkan apa yang dilaksanakan pemerintah sudah tak sesuai dengan prosedur. Karena itu, DPRD meminta agar seluruh kegiatan dan program tersisa di akhir tahun anggaran 2018 untuk tidak lagi dilaksanakan.

“Karena memang sudah salah. Ada beberapa yang kita lihat dari pembahasan awal, termasuk perubahan penjabaran APBD kesatu (P1) dan penjabaran dua (P2) yang justru tidak memiliki dasar hukum,” katanya.

Berbeda dengan APBD Murni 2018, Sebelumnya Kluisen juga mengatakan bahwa DPRD Melawi juga tidak membahas dan mengembalikan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 kepada pemerintah. DPRD memastikan tidak akan membahas dokumen Raperda LPJ Bupati Melawi dengan tudingan eksekutif terlambat menyerahkan dokumen Raperda LPJ Bupati Melawi tersebut.

“Tidak dibahas lagi, karena terlambat pengajuan ke DPRD, tidak ada lagi waktu untuk membahasnya,” ujar Kluisen.

Kluisen menyebutkan, sebelumnya Pemkab Melawi memang sudah menyerahkan dokumen Raperda LPJ APBD Melawi Tahun Anggaran 2017 kepada DPRD, namun dokumen dikembalikan ke Pemkab Melawi karena berbagai alasan, antara lain penyerahan sudah terlambat, sehingga DPRD tidak mempunyai waktu yang cukup untuk membahasnya.

Akibat keterlambatan ini kata Kluisen, DPRD menganggap bahwa pihak Pemkab Melawi tidak berupaya untuk menerima predikat yang lebih baik. Dia menegaskan, pentingnya dokumen LPJ disampaikan lebih awal, agar DPRD memiliki waktu untuk membahas isi materi Raperda LPJ tersebut.

“Untuk itu DPRD menyerahkan kembali dokumen Raperda LPJ APBD Melawi itu kepada Pemkab Melawi untuk diproses lebih lanjut oleh eksekutif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Dikatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 13/2006 dalam pasal 298 ayat 1 dan pasal 320 ayat 1 UU Nomor 23/2014, bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda LPJ pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan ketentaun itu lanjut Kluisen, penyampaian Raperda Kabupaten Melawi tentang LKPj pelaksanaan APBD Melawi 2017 telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu sebut Kluisen, melalui surat Gubernur Kalbar menyimpulkan apabila sampai tanggal 26 Oktober 2018 DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Bupati terhadap Raperda LPJ pelaksanaan APBD 2017, maka Bupati menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Melawi tahun 2017. (Ed/KN)