Melawi, Kalimantan-News.com. Posko pengawasan terpadu yang menjadi pos penyekatan di Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing resmi beroperasi mulai Kamis (6/5/2021). Pos ini akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang keluar masuk kabupaten Melawi.
Wakil Bupati Melawi, Kluisen mengatakan sesuai instruksi Mendagri, pos penyekatan dibentuk untuk mengawasi arus mudik serta aktivitas keluar masuk orang.
“Nantinya sejak 6 Mei ini orang sudah tidak boleh masuk. Tentunya ada pengecualian bagi beberapa yang tetap bisa melintas, seperti orang sakit, dan yang melaksanakan tugas, angkutan sembako termasuk angkutan sawit dan tetap menunjukkan surat bebas Covid-19,” katanya.
Kluisen pun berharap, petugas yang melaksanakan tugas di posko pengawasan ini bisa tetap berhati-hati saat memeriksa orang yang akan keluar masuk. Ia juga berpesan agar petugas tetap melaksanakan pemeriksaan dengan senyuman.
“Jangan emosi atau kasar memeriksa orang yang masuk ke wilayah kita. Laksanakan tugas dengan betul. Jangan sampai justru muncul masalah baru. Periksalah dengan ramah,” pesannya.
Kabag Ops Polres Melawi, AKP Aang Permana menjelaskan akan ada kurang lebih 60 petugas posko pengawasan terpadu di Desa Batu Nanta yang bekerja selama 24 jam. Keberadaan pos penyekatan ini sendiri difungsikan untuk memeriksa setiap orang yang masuk serta meminta kendaraan untuk putar balik bila yang bersangkutan akan mudik lebaran.
“60 petugas terdiri dari kepolisian, TNI, Satpol PP, BPBD, Dishub, Dinkes serta Tagana dan PMI. Masing-masing dibagi tiga regu, sehingga setiap regu rata-rata ada 20 personel,” jelasnya.
Aang mengungkapkan petugas Dinkes juga akan melakukan swab antigen terhadap orang yang masuk ke Melawi, termasuk sopir angkutan barang dan lainnya. Dari pengawasan ini diharapkan masyarakat mematuhi imbauan pemerintah terkait larangan mudik untuk mencegah semakin massifnya penyebaran Covid-19. (*)