Lakukan Penyuluhan Hukum Di Polres Melawi. Nurhadi : Laksanakan Aturan, Jauhi Larangannya

oleh
Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani berdiri di podium saat memberikan penyuluhan hukum kepada para personil Polres Melawi. (Dedi Irawan)

MELAWI, KN – Personil Polres Melawi mendapatkan penyuluhan hukum dari Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar, Kamis (8/9/2022) di aula Tribrata Polres Melawi. Kegiatan di hadiri Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, Waka Polres Melawi Kompol Asmadi, Kabag Ops Polres Melawi Kompol Aang Permana, para Kabag, Kasat, Kanit, Kasi, serta Bintara dan ASN Polres Melawi.

Para personil Polres Melawi saat mendengarkan penyuluhan hukum oleh Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani. (Dedi Irawan)

Materi yang dibahas terkait Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Komisi Kode Etik Polri dan Perkap nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Kegiatan yang dimulai sejak 08.00 WIB itu diisi oleh Pemateri Kombes Pol Nurhadi Handayani, dan AKBP Wisnu Broto.

Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan dalam sosialisasi dan penyuluhan tersebut bertujuan agar personil tetap menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sehingga dengan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan hindari pelanggaran yang dapat merusak citra Polri,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengharapkan setelah mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan hukum dan aturan yang mengikat didalamnya, setiap personilnya dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang akan dilakukan oleh bidkum polda kalbar,Ia menambahkan agar personil polres melawi memanfaatkan sosialisasi hukum sebaik mungkin dan berinteraksi dengan narasumber. diharapkan personil dapat mengetahui hak dan kewajiban, serta larangan yang diatur dalam Perpol mau pun Perkap,” pungkasnya. (Ira)