Pemkab Kutai Timur Kalimantan Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar "Dialog Hukum Adat" di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng, Senin,15/12. <p style="text-align: justify;">Menurut Kepala Badan Kesbangpol Kutim, Abdul Kadir, dialog hukum dan adat yang untuk pertama kalinya dilaksanakan di 18 Kecamatan Se-Kutai Timur, untuk menambah wawasan masyarakat perihal hukum adat dan hak ulayat.<br /><br />"Dialog hukum adat ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat akan hukum adat positif yang berlaku diwilayah NKRI"kata Kepala Kesbangpol, Abdul Kadir, di Sangatta, Selasa.<br /><br />Kepala Kesbangpol Abdul Kadir yang didampingi Kepala Bidang Ideologi, Wasbang dan Kewaspadaan, Syafranuddin, dengan adanya dialog hukum adat dan positif, bisa membuka wawasan masyarakat akan hubungan keduanya sehingga masyarakat semakin melek dan hukum namun tetap eksis menjaga kelestarian adat dan istiadatnya.<br /><br />Ia mengatakan, "Dialog Hukum Adat yang diselenggarakan di Kantor Camat Muara dan Kantor Camat Kongbeng, Senin,15/12 dihadiri ratusan peserta, terdiri dari kepala desa, kepala adat semua etnis dan suku yang ada didaerah itu.<br /><br />Kemudian peserta lainnya, para pemuka agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat. Mereka cukup antusis adan respon positif kegiatan "Hukum adat harus dihormati dan dijaga agar tradisi yang adi luhung bisa terjaga dari jaman ke jaman. Namun hukum adat tidak bisa dibawa ke ranah apabila sudah bersentuhan dengan hukum positif"kata Syafranuddin menambahkan.<br /><br />Dalam acara dialog yang berlangsung hingga pukul 17.30 Wita tersebut, Kesbangpol menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Achmad Ukayat Kepala Pengadilan Negeri Sangatta dan Ipda Arifin mewakili Kapolres Kutai Timur.<br /><br />Dalam penjelasannya, Achmad Ukayat mengatakan,hukum adat umumnya berlaku untuk lingkungan suatu komunitas masyarakat dengan tujuan untuk mengikat dan menjaga budaya yang dilestarikan.<br /><br />Menurut dia,sesuatu yang berlaku dalam adat suatu masyarakat ditarik ke dalam ranah hukum apalagi jauh dari komunitasnya tentu tidak berlaku lagi hukum adat itu.<br /><br />Namun yang berlaku ada hukum formil kalau tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku seperi diperiksa oleh kepolisian, dituntut oleh kejaksaan serta divonis atau diadili oleh pengadilan.<br /><br />Sementara Ipda Arifin, mengatakan,jika suatu kasus sudah bersentuhan dengan masalah hukum pidana maka yang berlaku hukum positif.<br /><br />Jika ada suatu daerah menculik anak gadis sebelum disunting dibenarkan karena diakui sebagai bagian dari tradisi, namun jika tradisi itu dibawa ke daerah lain bisa menjadi kasus pidana dengan sangkaan penculikan.<br /><br />"Pada kesempatan itu diadakan dialog untuk mendegar masukan para tokoh masyarakat dan pemuka adat"katanya.<br /><br />Sebelumnya, acara dialog hukum adat ini, kata Syafranuddin, sudah diadakan di Kecamatan Kaliorang dan Kaubun dan sebelumnya di Sangatta (das/ant)</p>