Asisten I Bagian Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya Agus Supriadi mengakui sampai sekarang masih banyak tumpang tindih lahan perkebunan yang belum terselesaikan di daerah ini. <p style="text-align: justify;">"Agar tidak menjadi preseden buruk bagi Kabupaten Kubu Raya ke depan khususnya terkait dengan investasi, maka perlu segera diambil tindakan tegas," katanya di Sungai Raya, Selasa (15/02/2011). <br /><br />Jika tidak, menurut dia akan terjadi berbagai persoalan yang berdampak langsung bagi masyarakat. <br /><br />"Kita memang tidak menyangkal, cukup banyak kasus tumpang tindih lahan di kabupaten ini. Namun, semua itu tidak hanya terjadi setelah ada Kubu Raya," katanya. <br /><br />Sebab, sebelum pemekaran, di kabupaten itu sudah ada 31 pengusaha perkebunan yang menanamkan modalnya. <br /><br />Berdasarkan hal tersebut, Agus mengatakan saat ini Pemkab Kubu Raya telah menginventarisasi setiap perusahaan yang ada, khususnya yang bergerak di bidang perkebunan. <br /><br />Ia mengatakan untuk mengontrol setiap perusahaan yang ada, saat ini juga sudah dirancang Peraturan Bupati tentang lokasi perkebunan dan persyaratannya. <br /><br />Agus juga mengatakan akibat kasus tumpang tindih lahan ini, Pemkab Kubu Raya saat ini sudah di PTUN-kan oleh beberapa perusahaan perkebunan. <br /><br />"Umumnya masalah tumpang tindih lahan terjadi karena tidak adanya kegiatan. Modus perusahaan perkebunan seperti begini hanya mengurus perizinan tetapi tidak melakukan penanaman," tuturnya. <br /><br />Bahkan, menurut dia, ada juga masalah ambil alih lahan terselubung dengan cara mengubah manajemen penanaman modal. <br /><br />"Meskipun demikian, tidak sedikit perusahaan perkebunan sudah bergerak," kata dia. <br /><br />Ia menyebutkan rata-rata perusahaan itu perizinannya sudah sampai tingkat IUP (izin usaha perkebunan). <br /><br />Perusahaan-perusahaan itu umumnya tertib administrasi dari izin lokasi, pembebasan lahan, pengukuran lahan oleh BPN, Amdal, IUP, sampai urusan lain-lainnya. <br /><br />Namun, ia mengungkapkan ada beberapa perusahaan memiliki izin lokasi seakan-akan sudah menguasai sepenuhnya. Padahal banyak syarat harus dipenuhi sebelum aksi penanaman benar-benar dilakukan. Misalnya saja Amdal, IUP dan lain-lain. "Ada mekanisme dan tahapannya," kata Agus. <br /><br />Di Kabupaten Kubu Raya, kata dia diprediksikan tidak sedikit lahan yang statusnya tumpang tindih. <br /><br />Lahan itu baik diterbitkan di Kubu Raya termasuk Kabupaten Pontianak. Ada juga beberapa waktu lalu izin bermasalah diterbitkan oleh pejabat Bupati Kubu Raya. <br /><br />"Dari data yang saya ketahui, lokasi perizinan perkebunan bermasalah cukup banyak. Misalnya saja antara PT Ichiko dan PT Bumi Perkasa Gemilang. Saat ini kedua perusahaan terlibat perseteruan lahan perkebunan masyarakat," kata Agus.<strong> (phs/Ant)</strong></p>