Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil membekuk seorang tukang ojek dan penjaga malam (wakar) yang kedapatan melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny MH Sik di Banjarmasin, Kamis mengatakan, keberhasilan penangkapan itu dari informasi masyarakat yang sadar memerangi peredaran Narkoba diwilayah Kota Banjarmasin.<br /><br />Penangkapan terhadap tukang ojek dilakukan pihak Unit I Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin dipimpin Kepala Unit I Satuan Narkoba Ipda Pol Denny Catur pada Selasa (19/9) sekitar pukul 20.00 di Jalan Tol tembus Jalan Gatot Subroto Banjarmasin.<br /><br />Tukang ojek tersebut diketahui berinisial IA (31) warga Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin "Kita tangkap IA saat hendak transaksi dan menunggu konsumen yang mengambil sabu-sabu tersebut dan saat kita geledah ditemukan barang bukti sabu-sabu sebesat 20 gram," ucapnya.<br /><br />Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu lima gram dalam bentuk satu paket besar seharga Rp8 juta.<br /><br />Kemudian dilakukan pengembangan dirumah tersangka ditemukan sekitar 15 gram yang disimpan dalam antena tv dirumahnya.<br /><br />Berdasarkan barang bukti sabu-sabu itu IA digiring ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.<br /><br />Hasil penyidikan sementara, IA dijerat pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun pidana penjara, jelas Christian Ronny.<br /><br />Tersangka mengakui barang lima gram sabu-sabu yang dibawanya ingin diserahkan kekonsumen berinisial AM dan disuruh menunggu di Jalan Tol tembus Jalan Gatot Subroto Banjarmasin.<br /><br />"Barang tersebut bukan milik saya tapi milik teman yang sudah dua hari dititipkan menunggu perintah diantar dengan harap[an ada imbalan," katanya.<br /><br />Sementara itu, dikatakan penangkapan wakar dilakukan pihak Unit II pada Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan MT Haryono Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.<br /><br />Wakar yang ditangkap kedapatan sebagai kurir sabu-sabu itu berinisial SP (42) warga Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.<br /><br />Saat SP hendak transaksi dengan konsumen langsung dibekuk dan ditangannya ditemukan satu paket barang haram jenis sabu-sabu.<br /><br />Berhasil mengamankan SP beserta satu paket sabu-sabu, polisi melakukan penggeledahan dan kembali menemukan satu paket sabu-sabu di saku celana depan sebelah kanan.<br /><br />Berdasarkan barang bukti yang diamankan polisi, SP digiring kemarkas Satuan Narkoba untuk menjalani penyelidikan diruang Unit II guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.<br /><br />Dari hasil penyidikan sementara SP dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar, jelasnya.<br /><br />SP mengakui, dia mendapatkan barang haram tersebut dari YN melalui IF dengan harga satu paket Rp250.000. <strong>(phs/Ant)</strong></p>