SINTANG, KN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Edy Susanto, memastikan tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Sintang 2024.
“Untuk Kabupaten Sintang tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK,” ucap Edy pada Jumat, 13 Desember 2024.
Hasil rekapitulasi perolehan suara menunjukkan pasangan calon nomor urut 3, Gregorius Herkulanus Bala-Florensius Ronny meraih suara terbanyak dengan 102.046 suara sah mengungguli dua pasangan calon lainnya.
Rincian perolehan suara Pilkada Sintang 2024 sebagai berikut:
1. Paslon Nomor Urut 3 Bala-Ronny: 102.046 suara
2. Paslon Nomor Urut 1 Didit-Melkianus: 79.268 suara
3. Paslon Nomor Urut 2 Heri Jambri-Supranto: 68.320 suara
Menurut Edy, penetapan pemenang Pilkada Sintang 2024 akan dilakukan paling lambat lima hari setelah MK memberitahukan tidak adanya permohonan PHPU dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Tahapannya menunggu MK. Tergantung MK kapan menyampaikan surat ke KPU. Paling lama lima hari sejak MK bersurat,” jelas Edy.
Dengan tidak adanya gugatan ke MK, tahapan Pilkada Sintang 2024 dipastikan berjalan lancar dan sesuai jadwal, dengan pemenang akan segera diumumkan oleh KPU dalam waktu dekat.