SEKADAU – KPU Sekadau Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 di Ruang Rapat KPU Sekadau, Rabu (12 /9/18) sore.
Pleno Terbuka ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi KPU RI melalui surat Nomor 1033/PL-01.2 SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 7 September 2018 tentang penyempurnaan DPT, dan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sekadau serta Pimpinan Parpol peserta pemilu 2019.
Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh PPK Kecamatan se-Kabupaten Sekadau, Bawaslu, Kesbangpol, Disdukcapil dan Parpol peserta Pemilu 2019.
Komisioner KPU Sekadau, Drianus Saban S. Pd dalam sambutannya menuturkan, Pleno Terbuka ini di lakukan untuk menjalankan tahapan pemilu 2019 bahwa KPU, Bawaslu serta semua Parpol peserta pemilu 2019 untuk melakukan verifikasi faktual data ganda, meningal dunia dan mengenai status pemilih.
Dalam Pleno Terbuka ini, masing-masing PPK Kecamatan diberikan kesempatan untuk menyampaikan data DPT hasil perbaikan, yang dimulai dari kecamatan Sekadau Hilir.
Untuk kecamatan Sekadau hilir, DPT ditetapkan berjumlah 47.054, Sekadau Hulu berjumlah 20.371, Nanga Taman berjumlah 19.595 dan Nanga Mahap berjumlah 19.421.
Belitang Hilir berjumlah 16.408, Kecamatan Belitang berjumlah 9.759 dan Belitang Hulu berjumlah 15.196.
“Jumlah total DPT Kabupaten Sekadau pada Pemilu 2019 berjumlah 147.804 pemilih”.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nursoleh S. PdI merekomendasikan 3 orang terdaftar yang sudah meninggal dunia untuk dilakukan penghapusan.
Namun, sebelum dilakukan penghapusan, peserta Pleno melakukan pencermatan dan setelah dilakukan pencermatan ternyata memang data DPT tersebut belum dihapus.
Atas kesepakatan bersama Peserta Pleno, data DPT yang dimaksud langsung dihapus. (As)