KPU Sekadau Adakan Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019

oleh

SEKADAU – KPU Sekadau adakan Bimbingan Teknis pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemiku 2019 yang diadakan di Mess Pemda Jalan Sanggau Sekadau, Senin (17/9/18).

Kegiatan Bimtek ini buka oleh Komisioner KPU Sekadau, Drianus Saban, S. Pd dan dihadiri oleh anggota Komisiomer KPU lainnya, Bawaslu serta semua kepengurusan masing-masing Parpol.

Dalam sambutanya, Saban menuturkan bahwa tahapan kampanye dimulai tanggal 23 september 2019.

“Maka, semua Parpol harus melaporkan dana kampanyenya. Jika tidak, maka Parpol tersebut bisa kena saksi dengan pembatalan semua caleg Parpol bersangkutan atau dibatalkan menjadi peserta prmilu 2019,” tegasnya.

Saban meminta, bagi Parpol yang belum membuat rekening dana kampanye khususnya Kabupaten Sekadau, mulai hari ini harus membuatnya.

“Poto copy rekeningnya disampaikan kepada kami pihak KPU,” ujarnya.

Selain itu kata dia, semua Parpol harus menyampaikan dana kanpanye awal.
Parpol harus intens melaporkan dana kampanyenya kepada KPU lewat LO.

Saban meminta, LADK harus disampaikan kepada KPU paling lambat sampai 23 september dan masa perbaikan sampai 27 september.
Kemudian, diumumkan pada tanggal 28 sepetember.

“Sehari sebelum masa kampanye, Parpol harus melaporkan dana kampanye dan tim kampaye,” pesan Saban.

Kemudian kata dia, jika ada sumbangan dana kampanye pada Parpol, dilaporkan pada tanggal 2 januari dan diumumkan pada tanggal 3 januari 2019.

“Untuk kampanye Paslon (Presiden) yang membuka rekening harus ketua tim kampanye koalisi,” jelasnya lagi.

Oleh : Asmuni