Dari hasil Pencabutan Nomor urut itu, Pasangan Panji dan Ahmaddin mendapatkan nomor urut 1. Sementara pasangan Henny-Mulyadi mendapat nomor urut 2, dan pasangan Dadi-Kluisen mendapatkan nomor urut 3. Selanjutnya hasil pengundian nomor urut di catatan dalam berita acara yang disaksikan pasangan calon dan ditandatangani seluruh komisioner KPU Melawi.
Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo mengatakan, sesuai ketentuan dalam PKPU 6/2020 pasal 54,55,56 serta juknis 394 terkait pengundian nomor urut dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19.
“Peserta yang hadir di dalam ruangan dibatasi hanya Pasangan Calon, Tim Kampanye atau pengurus partai politik atau gabungan partai politik sesuai dgn tujuan pelaksanaan kegiatan paling banyak 2 org, 1 (Satu) orang Tim Penghubung Paslon dan Bawaslu Kabupaten sesuai dengan tingkatannya paling banyak 2 orang,” paparnya. (Dir)