SINTANG – Kantor PelayananPajak (KPP) PratamaSintang, menggelar acara Tax Gathering kepadabendahara instansi vertikal dan bendahara dinas/SKPD yang ada di Kabupaten Sintang, bertempat di Ballroom Hotel MyHome, SintangSelasa (30/1).
Tax Gathering inidilakukanselain untuk memberikan pemahaman ketentuan perpajakan kepada seluruh bendahara yang ada di Kabupaten Sintang, juga dimaksudkan untuk mengapresiasi kinerja bendahara yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Sintang pada tahun 2017.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor PelayananPajakPratamaSintang, Subandono Rachmadimengatakan, pada tahun 2017, KPP Pratama Sintang berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp. 670,36 milyar atau 100.31% dari target. Dari jumlah tersebut 18,32% penerimaan berasal dari penyetoran pajak olehpara bendaharapemerintah di 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu. Untuk itu, pihaknya menyampaikanapresiasi dan mengucapkan terimakasihataskepatuhandanpembayaran yang telahdilakukanoleh para bendahara.
Apresiasi ini dilakukan dengan pemberian penghargaan kepada Bendahara Umum Daerah Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu sebagai bendahara koordinator pelaksanaan pemotongan dan pemungutan pajak tahun 2017. Subandono berharap agar kinerja dan kerjasama yang telahterjalin selamainidapat ditingkatkansekaligusjugapemenuhankewajibanperpajakannya baik itu pembayaran maupun pelaporan pajaknya.
Iamenjelaskan, Pada Tahun 2018 ini target penerimaan pajak KPP Pratama Sintang diperkirakan akan naik sebesar 23,7% dari target tahun lalu. Untuk itu pihaknya telah menyusun langkah-langkah untuk merealisasikan target tersebut diantaranya memanfaatkan pertukaran data, keterbukaan data perbankan, danstrategipenggalianpotensi sektor usaha dominan penentu penerimaan seperti sektor perkebunan,konstruksi, perdagangan dan administrasi pemerintahan.
Kegiatan Tax Gathering ini juga merupakan strategi untuk mengamankan penerimaan dari sektor bendahara pemerintah dengan terus memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada para bendahara dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam acaratax gathering tersebut kepada para bendahara selain diberikan sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara pemerintah, juga diberikan bimbingan teknis pembuatan bukti potong 1721 A2 serta tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (efiling) .
Mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2017 yang jatuh temponya tanggal 31 Maret 2018 sudah semakin dekat, diharapkan para bendahara dapat menunaikan tugasnya untuk membuat bukti potong 1721 A2 dan mendistribusikannya kepada seluruh pegawai di instansinya masing-masing sehingga para pegawai dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya dengan menggunakan efiling secara tepat waktu.(Rls/BRM)