Ombudsman Gagal Sidak Karna Kurang Komunikasi
PONTIANAK – Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (purn) Erwin RPL Tobing mengatakan, menyikapi persoalan gagalnya inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Komisioner Ombudsman RI ke Rutan KPK beberapa waktu lalu dapat dikatakan bahwa hal itu terjadi karena adanya kurang komunikasi di antara kedua lembaga. Ombudsman RI memang memiliki kewenangan untuk melakukan Sidak terhadap fasilitas publik yang terdapat dalam Rutan KPK.
Tetapi lanjutnya, sidak yang dilakukan pada hari libur dan bukan pada hari kerja kemungkinan menjadi faktor yang menyebabkan komunikasi menjadi terhambat. Hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Wakil KPK, Saut Situmorang, bahwa koordinasi internal informasi yang diterima juga terlambat, jika kondisi ini terjadi pada saat hari kerja, maka koordinasi di internal KPK terutama di Rutan KPK memang patut dipertanyakan.
Hal itu dikatakan Irjen Pol (purn) Erwin TPL Tobing Anggota Komisi III DPR RI F PDIP kepada wartawan Selasa (11/7) setelah membaca berita tentang penolakan kunjungan team Ombudsman ke KPK.
Ia mengatakan, pada dasarnya KPK maupun Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang dibentuk oleh undang-undang, masing-masing UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Jadi kedua lembaga negara ini sebenarnya berasal dari “rahim” yang sama yaitu TAP MPR No. VIII Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.
Sebenarnya kata dia, ada hubungan yang erat di antara keduanya, meskipun terdapat perbedaan fokus dimana KPK fokus pada pemberantasan korupsi sementara Ombudsman RI pada pemberantasan maladministrasi.
Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Dimana sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ia mengatakan, Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya. Dalam pelaksanaan kewenangannya Ombudsman RI sejak tahun 2013 telah melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik yang juga sejalan dengan ketentuan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Namun, karena kondisi ini terjadi pada hari libur nasional maka masih dapat dimaklumi apabila petugas-petugas di Rutan KPK juga mengalami kebingungan ketika mendapat kunjungan sidak dari Komisioner Ombudsman. Jadi terkait dengan kritikan dari Komisoner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengenai izin untuk mengunjungi Rutan KPK yang harus berasal dari Pimpinan KPK terlalu tinggi, maka hal itu merupakan kewenangan KPK sendiri.
“Karna kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) memerlukan penanganan yang luar biasa pula. Termasuk penanganan terhadap narapidana koruptor,” imbuhnya.
Meskipun demikian, kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kedua lembaga negara itu untuk lebih mempererat koordinasi agar kedua lembaga yang notebene “saudara kandung” yang lahir dari salah satu agenda Reformasi. Yaitu untuk memberantas korupsi dan menciptakan “good and clean government” dapat dilaksanakan dan diwujudkan sebaik-baiknya oleh KPK dan Ombudsman RI.
Sebaliknya, pelaksanaan kewenangan Ombudsman RI dalam sidak yang dilakukan ke Rutan KPK harus dianggap sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap KPK sebagai lembaga negara. Pengawasan sebagai bagian dari mekanisme “checks and balances” menjadi penting dalam hubungan antara lembaga negara. Semakin besar kewenangan yang dimiliki maka harusnya semakin ketat juga pengawasan yang diterima. Sebagai lembaga anti rasuah yang sering dibilang sebagai “super-body”, maka KPK seyogyanya juga harus memiliki sistem pengawasan baik internal dan terutama eksternal.
Hal ini penting karena KPK nyatanya kerap menghadapi persoalan-persoalan yang menjadi perhatian publik. Seperti pengangkatan 21 penyidik KPK yang semula berasal dari penyelidik dan dianggap bertentangan dengan Peraturan Pimpinan KPK No. 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karir di KPK.
Selanjutnya, informasi terbaru yaitu hasil audit BPK terhadap KPK yang mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Predikat WDP yang diterima KPK ini harus dilihat sebagai masalah karena sebagai lembaga yang ditugasi untuk memberantas korupsi sekaligus menciptakan “good and clean” government, KPK selayaknya selalu harus “tampil dalam kondisi prima” apalagi menyangkut kinerja keuangannya yang bersumber dari APBN.
Dengan demikian, KPK harus siap menerima masukan dan kritikan yang konstruktif dari berbagai pihak. Sehingga KPK dapat menjaga pelaksanaan tugas dan fungsinya secara ideal sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. (As)