PALANGKA RAYA, KN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, Tahun Anggaran 2017 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa dalam perkara tersebut melibatkan empat orang tersangka yakni SFEP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), AG selaku pelaksana pekerjaan, YB selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya dan penyidikan mereka sudah P21 dan tahap II.
“Sedangkan SAS selaku Ketua Pokja IV ULP Kota Palangka Raya juga sebagai tersangka dalam perkara tersebut, berkasnya juga sudah tahap II dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Erlan dilansir ANTARA, Rabu (8/1/2025).
Perbuatan tersangka SAS melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pelelangan dan penunjukan pemenang lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL tahun anggaran 2017 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya.
Atas perbuatan tersebut mengakibatkan proses pekerjaan di lapangan tidak sesuai pelaksanaan dalam kontrak yang ada, yaitu pelaksanaan pekerjaan seluruhnya dilaksanakan oleh pihak lain dan hasil pekerjaannya pun tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di dalam kontrak.
Erlan Munaji menjelaskan bahwa atas dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut, setidaknya negara mengalami kerugian Rp1,2 Miliar berdasarkan laporan audit oleh BPKP Perwakilan Kalteng.
“Sehingga setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng diperoleh hasil perhitungan berupa kerugian keuangan negara/Daerah sebesar Rp1.286.127.300,00,” ungkapnya