SINTANG – Untuk mencari solusi terkait permasalahan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Komisi A DPRD Sintang mendatangi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalbar, Selasa (24/4) lalu.
Namun yang didapat para Wakil Rakyat Bumi Senentang itu tidak menggembirakan. Lantaran ESDM Kalbar menyatakan, tidak ada ruang untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi PETI, baik di sungai maupun daratan.
Pasalnya, untuk membuat WPR itu terbentur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU 4/2009) dan Perarturan Menteri (Permen). Artinya, kewenangan ada di Pemerintah Pusat (Pempus).
“Artinya UU dan aturan harus direvisi dan diubah, jika ingin melegalisasikan PETI. Kalau masih mengacu pada UU 4/2009, jelas tidak ada ruang,” kata Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni, Kamis (26/4).
Meskipun demikian, kata Syahroni, DPRD Kabupaten Sintang tetap akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait WPR.
Karena kewenangannya di Pempus, kata Syahroni, Dinas ESDM Provinsi Kalbar juga mengaku siap mendampingi DPRD Sintang untuk berkoordinasi ke Pempus terkait persoalan PETI, WPR, atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Syahroni mengungkapkan, Kapolda Kalbar saat ini juga sedang mengkaji UU dan Permen tesebut, agar ada ruang bagi aktivitas pertambangan memiliki legalitas yang jelas.
“Persoalan ini akan kita sampaikan kepada Anggota DPR-RI yang bakal berkunjung di Kabupaten Sintang. Makanya, segala aspirasi masyarakat saat ini akan ditampung dan disampaikan kepada Pempus ketika berkunjung ke Kabupaten Sintang,” tutup Syahroni.(AX)