Komisi II : Kios BBM Ilegal Akan Ditertibkan

×

Komisi II : Kios BBM Ilegal Akan Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

Permasalahan harga BBM jenis premium di kabupaten Sintang yang dalam beberapa minggu ini melonjak drastis ditingkat Kios dan Pengecer akhirnya diperoleh titik terangnya. Meskipun titik terang tersebut tidak terkait dengan HET <p style="text-align: justify;">Kamis (24/02/2011), DPRD Sintang melalui Komisi II mengadakan rapat dengan pihak terkait, seperti Pertamina, Kepolisian, Pengusaha SPBU, Pemkab Sintang serta beberapa instansi bertemu, guna menyikapi persoalan harga BBM jenis premium yang harganya meroket.<br /><br />Pertemuan yang berlangsung cukup alot tersebut, berakhir sekitar pukul 14.00 wib dengan beberapa keputusan yang akan segera ditindak lanjuti.<br /><br />Ketua Komisi II DPRD Sintang, Toni, S.Sos usai rapat, kepada kalimantan-news menjelaskan jika rapat tersebut adalah untuk mencari solusi atas parahnya harga premium beberapa minggu ini.<br /><br />“Pertemuan tadi untuk mencari solusi dari akar masalah yang sedang terjadi atas melonjakknya harga BBM jenis premium khususnya ditingkat Kios maupun eceran,” ungkap Toni.<br /><br />Dalam pertemuan tersebut, sambungnya komisi II meminta penjelasan dari pihak terkait seperti bagian Ekbang Pemkab Sintang, Pengusaha SPBU serta Pertamina.<br /><br />“Dari penjelasan pihak terkait serta institusi lainnya, kita dapatkan kesimpulan yang nantinya akan dapat ditindak lanjuti,” tandasnya<br /><br />Kesepakatan pertama yang akan dilakukan adalah penertiban kios-kios yang belum memiliki ijin alias ilegal.<br /><br />“Kita berikan kesempatan kepada pemerintah daerah melalui Pol.PP yang diback-up Polres untuk melakukan penertiban. Penertiban juga tidak langsung dilakukan, karena harus ada aturan atau prosedurnya, sehingga tidak terjadi benturan. Kita serahkan itu kepada Pemda, seperti apa mekanismenya,” jelas Toni<br /><br />Kesepakatan berikutnya adalah akan dilakukan penertiban antrean kendaraan yang ada di SPBU-SPBU dengan sistem penjadwalan.<br /><br />“Ini tugas dari SPBU untuk membuat jadwal, sehingga tidak terjadi antrean panjang yang dapat menimbulkan kerawanan lalulintas. Seperti contoh, untuk kendaraan umum dapat dijadwalkan pagi atau sore hari, kemudian untuk kios yang memiliki ijin waktunya kapan. Terserah mau dibuat seperti apa waktunya, yang penting ada penjadwalannya,” kata Toni.<br /><br />Ditambahkan, dengan adanya penjadwalan seperti itu, maka seluruh kendaraan dapat menikmati BBM dari SPBU.<br /><br />Poin kesepakatan yang selanjutnya adalah pengaturan batasan untuk pengisian BBM atau penjatahan.<br /><br />“Untuk mobil dinas atau pribadi dalam kota berapa liter boleh membeli. Pengecualiannya adalah jika untuk keluar kota,” jelasnya.<br /><br />Kesepakatan ke empat mengenai HET (harga eceran tertinggi). Untuk kesepakatan ini, sambung Toni diakui memang belum ada keputusan yang jelas, hanya saja persoalan HET tetap akan diserahkan kepada Pemerintah daerah.<br /><br />“Soal HET, ini bukan kewenangan dari kita untuk memutuskannya. Kita sebatas memberikan anjuran atau masukkan dari kondisi riil yang terjadi saat ini. Kita percaya, pemerintah daerah melalui Bupati akan dapat memutuskan yang terbaik bagi masyarakat Sintang,” pungkasnya.<br /><br />Sementara itu Kepala Bagian Ekbang Pemkab Sintang, Ir Zulkarnain M.Si mengungkapkan hasil pertemuan dengan pihak Komisi II ini akan segera dilaporkan kepada Sekretaris Daerah. Secara umum, dirinya menyatakan sepakat untuk dilakukannya penertiban terhadap keberadaan kios-kios yang ada di Sintang.<br /><br />“Untuk penertiban nanti tentunya akan ditempuh dengan prosedur dan siapa yang akan kita tertibkan itu. Selain itu kita juga harus mencari kesepakatan seperti apa langkah yang akan kita tempuh,” jelasnya. <br /><br />Ditambahkan Zulkarnain, hasil rapat di DPRD ini juga akan dibahas dalam rapat internal pemkab Sintang dengan instansi terkait. Kapan langkah penertiban sesuai dengan kesepakatan akan dilaksanakan, dirinya belum dapat berkomentar.<br /><br />“Saya belum tahu itu, kita laporkan saja dulu hasil pertemuan ini ke Setda,” pungkasnya.<br /><br />Berdasarkan data, di kabupaten Sintang sendiri terdapat 256 kios BBM. Dari jumlah tersebut terdapat 52 kios yang tidak memiliki ijin. Sedangkan yang berada di ibukota kabupaten berjumlah 76 kios BBM. <strong>(*)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.