SEKADAU – Pekerjaan jalan, Ilong – Balai Sepuak atau akses jalan menuju kota Kecamatan Balai Sepuak dengan pagu dana 14,7 Miliar (DAK) yang tanggal kontrak dimulai 9 Juli – 5 Desember 2018 sampai saat ini belum ada aktivitas.
Setelah melalui proses pelelangan di Dinas PU PR Kabupaten Sekadau, pekerjaan ini dimenangkan oleh PT. Alam Berkah.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Musa. A mengatakan, kami dari Komisi II yang membidangi pengawasan jalan dan jembatan mempertanyakan soal pekerjaan jalan ini kepada pihak PUPR Kabupaten Sekadau.
Ia katakan, menurut hasil kunjungan Komisi II pada tanggal 14 Agustus lalu kelapangan bahwa, pekerjaan jalan Kumpang Ilong – Balai Sepuak dengan pagu dana 14,7 Miliar yang tanggal mulai pekerjaan sesuai pada papan plank proyek dimulai tanggal 9 Juli “sampai pada tanggal 14 Agustus belum ada kegiatan apapun dilapangan.
“Bahkan, alat berat satupun tidak ada dilokasi proyek tersebut, sementara kontrak sudah berjalan 2 bulan,” jelas Musa, yang juga hadir anggota komisi II lainnya bersama Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Sekadau, diruangan rapat Ketua DPRD Sekadau, Jum’at (24/8/18).
Pemerintah kata dia, sudah mengeluarkan anggaran yang cukup besar, jadi jangan sampai disia-siakan apalagi jalan ini adalah urat nadi masyarakat Belitang Hulu. Lagipula ini adalah uang rakyat.
Kami dari komisi II mempertanyakan, apa persoalannya, apa permasalahannya, apa yang salah dengan jalan ini, bahkan pemerintah daerah sudah melakukan pelelangan.
“Tapi, kenapa sampai saat ini pekerjaan jalan itu belum dikerjakan oleh pelaksana. Mohon penjelasan dari pihak pemerintah daerah dalam hal ini,” tanyanya.
Musa menambahkan, termasuk pekerjaan jalan Nanga Taman – Meragun. Apa masalahnya apa persoalannya, kenapa tidak dikerjakan. Wajar kita mempertanyakan ini kepada panitia lelang. Jika penitia lelang tidak salah kenapa harus takut.
Menyikapi hal tersebut diatas, akhirnya dari Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau adakan rapat dengan pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PU PR Kabupaten Sekadau pada Jum’at 24 Agustus 2018 untuk mempertanyakan 2 paket pekerjaan jalan di Belitang yakni SP. 2 Belitang-Kumpang Ilong dan Ilong-Balai Sepuak.
Musa katakan, hasil dari rapat tersebut Dinas PU PR Kabupaten Sekadau mengakui kelemahan dari kontraktor pelaksana pemenang jalan tersebut.
Ia menambahkan, menurut Kepala Dinas PU PR Kabupaten Sekadau, untuk pekerjaan jalan SP. 2 Belitang-Kumpang Ilong, apabila sampai pada awal bulan September volume pekerjaan jalan tersebut belum mencapai 15 persen, maka perusahaan yang mengerjakan jalan tersebut akan diberikan teguran atau bisa berlanjut pada pemutusan kontrak kerja.
Selanjutnya kata Musa, untuk pekerjaan jalan Ilong-Balai Sepuak, Dinas PU PR Kabupaten Sekadau akui bahwa memang belum ada alat berat dan material yang masuk.
Dalam waktu dekat ini pihak kontraktor harus secepatnya menangani beberapa titik yang banjir.
Titik tersebut yakni simpang Kemantan, Temedak Merat dan sekitarnya yang ada titik rawan banjir. Dari titik banjir itu kata dia, ada rencana akan dibuatkan parit sekitar 400 meter kearah sungai.
“Apabila dalam waktu dekat ini pihak kontraktor tidak bisa memenuhi permintaan pihak Dinas PU PR, maka kontrak kerja akan dilakukan pemutusan kontrak kerja,” jelas Musa. (AS)