Ketua DPRD Sintang Dorong Masyarakat Daftarkan Karyanya ke Kemenkum-Ham

oleh
oleh
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronnny

SINTANG,KN–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronnny mendorong masyarakat untuk dapat mendaftarkan karya atau produknya untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum-Ham).

Ronny menilai, upaya ini penting sebagai pengakuan atas sebuah karya yang harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah supaya tidak dicomot oleh pihak lain.

“Jangan sampai nanti karya anak Sintang diklaim milik orang lain. Ini bahaya,” kata Ronny.

Menurut Ronny, ada banyak jenis kekayaan intelektual yang bisa diajukan ke Kemenkum-Ham. Bukan saja soal lagu, tapi juga budaya, kerajinan tangan, produk UMKM dan banyak lagi yang lainnya.

“Kita punya tenun ikat yang sudah banyak dikenal orang. Bahkan sudah pernah dipakai presiden Jokowi. Coba didaftarkan, mulai dari motif tenunnya. Makanan khas Sintang kalau ada juga boleh,” ujar Ronny.

Ronny khawatir, jika kekayaan intelektual masyarakat Sintang tidak didaftarkan, Kedepan dapat terjadi pemanfaatan kekayaan intelektual tanpa izin, sehingga warga Sintang tidak mendapatkan manfaat ekonomi dari karyanya.

“Itu bisa saja terjadi. Tidak menutup kemungkinan. Sekarang, orang berlomba untuk membuat karya menunjukanya pada dunia. Makanya harus didaftarkan,” jelas Ronny.

Legislator Partai Nasdem ini juga mendorong supaya Pemerintah Kabupaten Sintang memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, pelaku seni dan budaya.

“Perlu juga dibantu supaya masyarakat mudah bila ingin mendaftar. Kadang kan yang membuat masyarakat agak malas mendaftarkan itu pertama belum tahu, lalu kelengkapan syaratnya agak ribet,” ujar Ronny.