Kesadaran Urus Kir Kendaraan Minim

×

Kesadaran Urus Kir Kendaraan Minim

Sebarkan artikel ini

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang, Hatta mengatakan kesadaran untuk mengurus kir kendaraan masih minim sehingga kegiatan yang berpotensi mendulang pendapatan daerah tersebut akan lebih dioptimalkan lagi. <p style="text-align: justify;">“Masih sedikit sekali yang mengurus KIR kendaraan di Sintang ini, padahal pertumbuhan kendaraan kita cukup besar,” kata dia di Sintang dua hari lalu.<br /><br />Untuk 2012 ini dia telah memerogramkan rencana peningkatan pendapatan daerah dari kegiatan Kir kendaraan tersebut.<br /><br />“Ini tugas kami untuk menggali pendapatan daerah dari sektor itu,” jelasnya.<br /><br />Bukan hanya ke masyarakat, dia mengatakan untuk tahap awal akan menyiapkan surat edaran yang akan disampaikan ke jajaran SKPD yang ada di Sintang.<br /><br />“Paling tidak kita memulai dari lingkungan pemerintahan dulu, nanti akan diimbau pegawai yang punya kendaraan layak kir agar segera mengurusnya,” jelasnya.<br /><br />Jadi kata dia paling tidak lingkungan pemerintahan memulai dan memberikan contoh sehingga akan kedepan akan lebih mudah menerapkan itu ke masyarakat.<br /><br />“Kalau di pemerintahan sudah, maka kemudian ke masyarakat umum, termasuk perusahaan yang banyak memiliki kendaraan untuk angkutan,” jelasnya.<br /><br />Sejauh ini menurutnya aktivitas kir kendaraan di Dishub Sintang masih terus berjalan karena meskipun bangunan yang ada belum berfungsi optimal, namun peralatan sudah ada dan sudah bisa digunakan dengan baik.<br /><br />“Peralatan kita ada dan hampir setiap hari pelayanan kita lakukan,” kata dia.<br /><br />Menurutnya untuk kir kendaraan itu dalam setahun dilaksanakan dua kali dan sejauh ini memang aturan tentang kir ini masih belum optimal diterapkan.<br /><br />“Sosialisasi memangharus terus kami lakukan agar masyarakat tahu dan memahami kewajiban sebagai pemilik kendaraan,” kata dia.<br /><br />Tak jarang kegiatan razia juga dilakukan dan tidak sedikit kendaraan yang terjaring. Bagi yang terjaring kemudian diwajibkan membuat kir serta diproses sesuai ketentuan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Dishub Sintang.<br /><br />“PPNS kita fungsikan, selalu ada berkas pelanggaran kir yang dilimpahkan ke pengadilan, mereka dikenakan sanksi dalam persidangan sesuai ketentuan,” jelasnya.<br /><br />Ditanya soal tangki siluman atau modifikasi tangki yang digunakan pemilik kendaraan untuk antri bahan bakar minyak (BBM), dia menegaskan itu menyalahi aturan standar kendaraan.<br /><br />“Kami sudah sampaikan pemberitahuan kepada bengkel las agar tidak melayani modifikasi tangki kendaraan karena secara aturan mereka juga bisa di sanksi,” kata dia.<br /><br />Secara umum menurutnya tujuan kir paling tidak adalah untuk mengetahui kelayakan kendaraan seperti berapa berat beban maupun orang yang bisa dibawa dan lainnya.<br /><br />“Jadi ketika terjadi pelanggaran berarti pemilik kendaran telah melanggar ketentuan itu, kita bisa cek dari ketentuan kir tersebut,” ujarnya. <strong>(phs)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.