SINTANG, KN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Heri Jambri menyoroti banyaknya intervensi pemerintah pusat dalam hal penggunaan anggaran dana desa. Hal ini menyebabkan banyak sekali kesalahan dalam pemahaman dan penafsiran kepala desa.
“Dengan banyaknya intervensi pusat di desa maka terjadi banyak sekali kesalahan pemahaman atau penafsiran yang dilakukan oleh kades. Dan ini tidak disosialisasikan dengan baik oleh pemda,” kata Heri.
Setiap kali rapat kerja dengan pemda khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Heri Jambri kerap menekankan pentingnya penggunaan dana desa supaya lebih proporsional.
Legislator Partai Hati Nurani Rakyat ini melihat kepala desa terbebas dengan program Pemerintah pusat dalam penggunaan anggaran.
“Kalau selama ini dana desa kan diatur oleh pusat penggunanya, sehingga dalam pelaksanaan itu terkesan dipaksakan. Harus maunya pusat bukan maunya desa. Sehingga otonom desa ini boleh dikatakan tidak ada. Mereka hanya dibuatkan menu yang mereka tidak tahu yang dibuatkan program ABCD, tapi apa yang diprogramkan tidak sesuai dengan kebutuhan di Desa. Ibaratnya kepala dilepas ekor dipegang,” ungkap Heri Jambri.
Seharusnya kata Heri Jambri, kepala desa diberikan keleluasaan dalam mengelola dana desa yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat untuk meningkatkan perekonomian. Jika dana desa penggunaannya diatur pusat melalui programnya, hak itu justru rentan terjadi kesalahan yang dapat menjerumuskan kades ke dalam penjara.
“Keuangan desa diatur pusat sehingga rentan akan kesalahan. Coba kalau desa diberi kewenangan mengelola dana desa yang betul-betul untuk kepentingan desa. Banyak kegiatan pemberdayaan ekonomi kerakyatan contohnya ketahanan pangan. Kenapa masyarakat tidak dibuat sejahtera, contoh pengadaan bibit kopi, sawit atau lainnya, itu semua digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi jangan dintervenvsi dengan kegiatan atau kebijakan pemerintah yang semestinya itu bisa dilakukan oleh pusat dengan dana pusat jangan bebankan ke desa,” jelas Heri. (*)