Kemenhukham Serahkan Soal Perda Ahmadiyah Ke Daerah

×

Kemenhukham Serahkan Soal Perda Ahmadiyah Ke Daerah

Sebarkan artikel ini

Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan sepenuhnya kewenangan pembuatan peraturan daerah (Perda) pelarangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) ke pemerintah-pemerintah daerah. <p style="text-align: justify;">Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan sepenuhnya kewenangan pembuatan peraturan daerah (Perda) pelarangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) ke pemerintah-pemerintah daerah. <br /> <br /> Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat menghadiri pelantikan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan di Makassar, Minggu, mengatakan, pemerintah daerah lebih tahu mengukur situasi di wilayah masing-masing sehingga jika perda itu memang diperlukan Kemenhukham mempersilahkan. <br /> <br /> "Kami hormati keputusan beberapa pemerintah daerah yang menerbitkan perda pembubaran dan pelarangan aktivitas Ahmadiyah. Mereka yang lebih tahu, apakah aktifitas Ahmadiyah itu nantinya berdampak luas di daerahnya atau tidak," katanya. <br /> <br /> Kewenangan pemerintah daerah itu juga diperkuat dengan terbitnya surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung, yang dalam butir-butirnya menyebutkan pelarangan bagi JAI melakukan kegiatan penyebaran keyakinan. <br /> <br /> "Karena pemerintah sudah menerbitkan regulasi itu, ya kita harus hormati," katanya. <br /> <br /> Sementara itu, terkait sikap Kemenhukham menyikapi gejolak sosial penolakan JAI secara nasional, Patrialis mengatakan masih menunggu rekomendasi akhir Menteri Agama (Menag) yang sementara ini masih membahas solusi terbaik bagi JAI. <br /> <br /> Menurutnya, sebelum rekomendasi yang dikeluarkan bersama pihak Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Politik Hukum dan Ham tersebut keluar, Kemenhukham belum bisa melakukan apa-apa. <br /> <br /> "Ya kita tunggu saja rekomendasi yang keluar nanti baru kami bergerak," ujarnya. (Eka/Ant)</p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.