Kematian Meningkat, Melawi Jadi Zona Merah

oleh
Proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 oleh Tagana Melawi selaku relawan pemakaman. (Foto. Dedi Irawan)

Melawi, Kalimantan-News.com. Kabupaten Melawi resmi masuk dalam zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran Covid-19. Tingginya kasus positif harian serta semakin bertambahnya angka korban meninggal akibat Covid-19 menjadi salah satu penyebabnya.

Angka kematian dan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Melawi sendiri melonjak sangat tajam sepanjang Ramadan dan Idul Fitri. Data hingga 31 Mei 2021 diketahui total kasus positif Covid-19 sebanyak 1.590 kasus dengan korban meninggal sebanyak 47 orang. Padahal pada 20 April lalu, kasus positif di Melawi baru terdata sebanyak 446 kasus dengan 11 orang meninggal.

Kepastian masuknya Melawi dalam zona merah disampaikan langsung Bupati Melawi, Dadi Sunarya melalui sejumlah grup WhatsApp, Senin (31/5) malam. Ia juga menyampaikan terkait hal itu, sudah surat dari Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji.

“Melawi masuk zona merah. Kita akan mengikuti instruksi gubernur Kalbar sebagai Ketua Satgas Covid-19 Provinsi,” katanya.

Dalam surat Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar ke Satgas Covid-19 Melawi, Gubernur Kalbar memberikan 12 instruksi yakni membatasi kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan, membatasi kapasitas fasilitas umum hanya sampai lima puluh persen dari kapasitas maksimal, membatasi jam operasional tempat-tempat umum, warung kopi, café, pusat perbelanjaan, hanya sampai pukul 20.00 WIB.

“Membatasi tempat kerja/ perkantoran dengan menerapkan Work From Home
(WFH) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat, melarang operasional kendaraan antar provinsi (Melawi, Kalbar – Bukit Mas Kalteng,” lanjutnya.

Melaksanakan kegiatan penemuan kasus suspek dan pelancakan kontak erat serta melakukan testing baik menggunakan Tes Rapid Antigen maupun metode RT-PCR, melaksanakan isolasi mandiri/ terpusat pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan pengawasan yang ketat

“Meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dan
pendidikan lainnya di semua level,” instruksinya.

Menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah, menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai dan tenaga
kesehatan untuk mendukung operasional Rumah Sakit dalam penanganan Covid-19.

‘Melaksanakan himbauan dan razia di tempat-tempat umum terhadap disiplin
pelaksanaan protokol kesehatan. Serta melaksana percepatan vaksinasi Covid-19 terutama terhadap kelompok lansia,” ungkap Gubernur dalam surat tersebut. (*)