EkonomiKalimantan

“Kelas Klinik Bisnis Semester 1 Akhir Hadirkan Kementerian Keuangan RI dan Beri Peluang UMKM Daerah untuk Go Nasional dan Internasional”

×

“Kelas Klinik Bisnis Semester 1 Akhir Hadirkan Kementerian Keuangan RI dan Beri Peluang UMKM Daerah untuk Go Nasional dan Internasional”

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, KN – Kelas Klinik Bisnis Vol. 6.1 memberikan kesempatan kepada para penggiat UMKM untuk dapat go nasional dan internasional melalui kegiatan lelang dan juga ekspor produknya (Kamis, 28/07/2022).

Kelas penutup semester 1 ini menjadi sangat istimewa karena diisi oleh para pemateri dari kementerian keuangan Republik Indonesia. Tepatnya kementerian keuangan (Kemenkeu) Satu Pangkalan Bun. Dimana ada 4 pemateri yang memberikan materi sesuai dengan tupoksinya masing-masing, yaitu Bapak Widiyantoro dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Pangkalan Bun), Bapak Rudi Imawan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC Pangkalan Bun), Bapak Agung Cahyono dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN Pangkalan Bun), dan Bapak Unggul Adi Prasetyo dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP Pangkalan Bun)

“Kelas Klinik Bisnis bersama dengan kementerian keuangan ini, berupaya memberikan pelayanan dan akses bagi para penggiat UMKM untuk bisa melakukan lelang dan juga ekspor”. Ungkap Muhammad Asary, koordinator Klinik Bisnis.

“Melihat dari besarnya keuntungan yang sudah kami buktikan melalui kegiatan lelang apalagi tidak mengeluarkan tenaga yang besar, menjadi sebuah peluang yang harus dimanfaatkan bagi para penggiat UMKM, terutama mitra binaan Klinik Bisnis untuk memasarkan produk-produk unggulannya”. lanjut Asary.

Dalam pemaparan awal Kelas Klinik Bisnis disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Pangkalan Bun), Bapak Widiyantoro menerangkan ada berbagai program dari Kementrian Keuangan untuk memajukan UMKM. 

“Kementrian Keuangan ingin mendorong sahabat-sahabat UMKM menjadi UMKM yang bergerak Go Nasional bahkan Internasional melalui kegiatan lelang dan ekspor. Alhamdulillah melalui Klinik Bisnis kami dapat menampilkan bentuk dukungan kami berupa program-program pelayanan baik pada sektor lelang, bea cukai (ekspor), KPPN, maupun pajak”. Tutur Widiyantoro, kepala KPKNL Pangkalan Bun.

“Saat ini KPKNL sendiri sudah mempunyai program lelang UMKM yang terbuka secara gratis untuk siapapun dan dimanapun berada. Dengan perkembangan dunia menuju transformasi digital, Kementerian Keuangan juga sudah melakukan lelang secara digital melalui laman https://lelang.go.id/. Tentunya terpercaya, aman, mudah, dan optimal”. Tambahnya.

Selain KPKNL yang bertugas melakukan kegiatan lelang. Kemenkeu satu Pangkalan Bun juga mempunyai unit-unit vertikal lainnya. Seperti Unit Vertikal Bea Cukai, yangmempunyai tugas fungsi khusus. Kabar gembira untukUMKM, dimana saat ini Bea Cukai juga bertugas untuk mendampingi sahabat UMKM agar bisa melakukan eksporbahkan dengan syarat yang mudah diantaranya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), memiliki Badan Hukum, dan Izin Usaha.

Kemudian unit Pembendaharaan Negara yang memilikiproduk pembiayaan ultra mikro. Sesuai Data 64,19 juta UMKM di Indonesia, sebanyak 99 % UMKM termasuk ultra mikro, artinya omzetnya dibawah 2 Milyar/tahun. Diketahui masih banyak yang kesusahan mengakses perbankan. KPPN hadir sebagai pembendaharaan pusat investasi pemerintah melalui pembiayaan ultra mikro UMI. Nilainya cukup lumayan mencapai 30 juta Rupiah dengan syarat yang mudahpula.

Terakhir, unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyampaikan bahwa pelaku UMKM tidak perlu takut dengan pajak, karena biaya pajak bagi UMKM tidak besar, bahkan ada batasan bisa free pajak.

“Berdasarkan PP 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan untuk Pengusaha Milro Kecil dan Menengah (UMKM). Pajak Penghasilan (PPh) UMKM adalah penghasilan bruto x 0,5 %. Dengan syarat omzet setahun tidak melebihi Rp. 4,8 Miliar”. Jelas Unggul, Penyuluh Ahli Pertama KPP Pratama Pangkalan Bun.

“Hal yang menarik berdasarkan UU No. 7 tahun 2021 (UU HPP), jika penghasilan dalam 1 tahun tidak melebihi 500 juta rupiah maka tidak perlu bayar pajak. Namun tetap wajib melapor setiap tahunnya”. Lanjut Unggul menambahkan.

Monica Putri Rasyid, CEO Abdul Rasyid Foundation dan Klinik Bisnis pada kesempatan yang berbeda menyampaikan harapannya, “Semoga kelas klinik bisnis bersama Kementerian keuangan satu Pangkalan Bun ini dapat membantu pelaku UMKM untuk melakukan scale-up padausahanya. Baik dengan mengikuti kegiatan lelang produkhingga ekspor ke luar negeri. Serta terbantukan dengan pembiayaan ultra mikro dan edukasi pajak yang disampaikan oleh para narasumber”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.