Kejaksaan Bidik Dua Kasus Korupsi APBD

×

Kejaksaan Bidik Dua Kasus Korupsi APBD

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, membidik dua kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah. <p style="text-align: justify;">Plh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuala Pembuang Novan di Kuala Pembuang, Kamis, membenarkan saat ini pihaknya memang sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ABPD Seruyan tersebut.<br /><br />"Kasusnya berasal dari laporan masyarakat, baru satu saksi yang kami periksa," katanya.<br /><br />Meski demikian, ia belum mau memaparkan dua kasus tipikor yang diduga telah melibatkan oknum pejabat di Seruyan, karena menurutnya kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, selain itu penyisdik juga masih terus menelusuri apakah dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara atau tidak.<br /><br />"Kalau memang tidak ditemukan indikasi kerugian negara maka tidak kami lanjutkan, tapi kalau ada akan kami tingkatkan statusnya, tapi saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait laporan itu," katanya.<br /><br />Menurutnya, tahapan pengungkapan kasus perlu waktu dan kehati-hatian, pada tahap awal misalnya, setelah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprindik), jaksa memiliki waktu 30 hari untuk melakukan pendalaman pokok perkara, apabila memang diperlukan maka akan dilakukan perpanjangan, selama 30 hari lagi.<br /><br />"Kalau dilanjutkan, baru naik ke tahap penyidikan untuk mencari tersangka. Nanti kalau sudah pasti akan kami buka semuanya," katanya.<br /><br />Ia juga membenarkan, jika pihaknya telah memeriksa kasus dugaan korupsi pembangunan lahan pisang kepok kawasan Segintung Kecamatan Seruyan Hilir Tahun Anggaran 2013, yang menggunakan dana APBN, sementara untuk pembangunan 2014 menggunakan APBD Seruyan.<br /><br />Kemudian, mengenai kelanjutan kasus pemotongan tunjangan Makan Minum di RSUD Kuala Pembuang, penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi dari manajemen dan karyawan RSUD.<br /><br />Dalam kasus itu pihak RSUD telah mengembalikan uang sebesar Rp307 juta ke kas negara, fakta lainnya, pegawai RSUD mengakui telah menerima uang tunjangan makan minum, hanya saja pemotongan yang dilakukan oleh manajemen RSUD tidak diketahui oleh pegawai, dan uang hasil pemotongan tersebut digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan di lingkup RSUD.<br /><br />"Hasilnya masih menunggu rekomendasi dari tim," katanya. (das/ant)</p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.