SINTANG, KN – Aktivitas pengangkutan kayu log di Sungai Kapuas masih menjadi pemandangan umum di beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten Sintang. Pada Jumat (20/12/2024), tumpukan kayu log yang di atas ponton besar terlihat melintasi di sungai Kapuas menarik perhatian warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai.
Pengangkutan kayu log ini menggunakan ponton yang ditarik oleh kapal tugboat. Meskipun kegiatan ini dianggap sebagai salah satu roda ekonomi, kekhawatiran mengenai dampak lingkungan dan legalitas kayu yang diangkut turut mencuat.
“Sudah bertahun-tahun kami melihat kayu log seperti ini melintas di Sungai Kapuas. Ada yang legal, tapi kami juga mendengar ada yang diduga ilegal,” ujar Iwan (45), salah seorang warga Sintang.
“Kayu yang melintas di Sungai Kapuas harus memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Jika tidak, itu merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” katanya.
Di sisi lain, sejumlah kelompok lingkungan hidup menyuarakan keprihatinan terhadap aktivitas ini. Mereka menganggap pengangkutan kayu log, baik legal maupun ilegal, dapat merusak ekosistem sungai dan berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan pengelolaan hasil hutan dilakukan secara berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian Sungai Kapuas sebagai salah satu urat nadi kehidupan di Kalimantan Barat. (*)