Kasus Pembakaran Camp SDK IV Sudah Tahap Satu

oleh
oleh

Polisi sudah menetapkan 39 orang tersangka terkait pembakaran camp PT Sinar Dinamika Kapuas IV, penyidikan terus berjalan dan saat ini berkas perkaranya sudah tahap satu. <p style="text-align: justify;">“Terus diproses dan sekarang sudah tahap satu, penyidik kami masih terus melengkapi berkas perkara ini sehingga bisa segera diselesaikan prosesnya,” kata AKBP Firly Ruspang Samosir, Kapolres Sintang dua hari lalu.<br /><br />Rabu (9/3) malam, sekitar 200-an orang warga warga Penjernang Hulu, Riam Kijang, Melayang Sari, dan Desa Rarai, Kecamatan Sungai Tebelian mendatangi camp SDK IV yang terletak di desa Penjernang Hulu.<br /><br />Tak hanya datang, warga kemudian malah membakar sejumlah fasilitas di camp tersebut. Sedikitnya 7 bangunan ludes akibat dilahap si jago merah. Bangunan tersebut adalah Kantor SDK IV, Rumah Manager, beberapa rumah staf dan Mushola. Bahkan tangki minyak di SDK juga turut dibakar warga. Warga malam itu juga mengusir sejumlah staf dan karyawan SDK yang berada di camp.<br /><br />Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembakaran tersebut adalah buntut kekesalan warga atas konflik lama mereka dengan PT SDK IV. Dimana sebelumnya warga dan PT SDK sempat maju ke meja hijau, namun dikalahkan PT SDK. Tak hanya itu, saat mengajukan banding, warga juga kalah lagi.<br /><br />Ia mengatakan dalam memeroses kasus tersebut, polisi tetap harus profesional dalam hal penegakan hukum.<br /><br />“Memang ada beberapa orang yang mendatangi saya untuk mediasi melalui pendekatan sosial tanpa mengurangi upaya penegakan hukum,” jelasnya.<br /><br />Penangan perkara antara warga Sejirak Ketungau Hilir dengan PT Finantara Intiga menjadi hal yang menarik ketika ada upaya mediasi yang dilakukan untuk melihat konteks persoalan dari pendekatan sosial.<br /><br />Namun Firly mengatakan ketika berbicara persoalan hukum dalam konteks ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan warga, maka hukum memang harus ditegakkan secara profesional atas dasar keadilan.<br /><br />“Saya sampaikan juga ke beberapa tokoh untuk membantu polisi memberikan pencerahan ke warganya sehingga perbuatan melawan hukum kedepannya tidak terjadi lagi,” kata dia.<br /><br />Ia mengatakan untuk bicara penegakan hukum dikaitkan dengan kepentingan sosial, tentunya bukan menjadi tanggungjawab sepenuhnya pihak kepolisian.<br /><br />“Ada perusahaan, masyarakat dan Pemerintah Daerah yang mestinya dari awal sudah bisa duduk satu meja untuk mencegah terjadinya konflik, polisi sejauh ini masih diposisikan menegakkan hukum ketika sudah timbul konflik,” kata dia.<br /><br />Sementara, terkait kasus perusakan kantor PT SAM di Kecamatan Tempunak, ia mengatakan berkas perkaranya juga sudah tahap satu dikejaksaan.<br /><br />“Terhadap kasus di PT SDK, saya sangat apresiasi terhadap warga yang datang sendiri ke Polres untuk mengakui ikut dalam aksi tersebut,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>