KUALA KAPUAS,KN -Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan mendominasi perkara yang ditangani seksi Pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas di tahun ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, mengatakan dari awal Januari hingga 9 Desember 2022 jumlah SPDP yang masuk ke pihaknya baik dari Polres maupun Polsek ada sebanyak 259 perkara.
“Tindak pidana umum yang paling menonjol adalah perkara narkotika berada di peringkat pertama, yaitu sekitar 100 perkara atau 40 persen dari 259 SPDP,” kata Arif Raharjo kepala awak media.
Kemudian di peringkat kedua adalah perkara pencurian mencapai 25 persen. Lalu, peringkat ketiga adalah perkara perlindungan anak (perlinak) 15 persen, dan judi online 5 perkara.
“Di samping itu kami juga melakukan upaya penanganan perkara melalui mekanisme restorative justice, itu ada enam perkara yang telah kami selesaikan,” jelasnya.
Tambahnya, Adapu kegiatan pencegahan penerangan hukum Tipikor pihaknya melakukan terus melakukan sosialisasi secara on the road di wilayah kecamatan
“Giat ini dilakukan secara preventif selain di area CFD untuk publik dalam Kota Kuala Kapuas, “ucapnya
Tahun ini juga pihaknya telah meresmikan Rumah Restorative Justice (keadilan restoratif) di Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, dan Balai Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika di RSUD dr H Soemarno Sosroarmodjo Kuala Kapuas.(And)