KUTAI BARAT, KN – Kasus Dugaan Pemalsuan SPPT atas nama Terdakwa ERONIUS telah memasuki tahap Pembelaan (Pledoi) oleh Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia (Posbakumadin), bahwa didalam Pledoi yang dibacakan Advokat Yahya Tonang Tongqing menyoroti surat tuntutan Jaksa yang terkesan mendistorsi persidangan.
Bahwa menurut Tonang ada beberapa anomaly yang tertulis dalam surat tuntutan Kejaksaan Negeri Kutai Barat, mulai dari keterangan saksi yang dominan copas BAP Kepolisian padahal sudah disangkal dan disepakati oleh Majelis Hakim agar keterangan yang disampaikan dalam persidangan yang dicatat sebagai alat bukti.
Bahwa kemudian Tonang menyoroti setelah dirinya membaca dengan seksama surat tuntutan, Penasihat Hukum heran dan bertanya-tanya, ada apa dengan Penuntut Umum? bukankah diketahui bersama, sejak awal sidang pembuktian digelar, ada banyak surat-surat ditampilkan walau hanya fotocopy tanpa ada aslinya oleh Penuntut Umum, bahkan parahnya lagi surat-surat diluar berkas yang sudah diserahkan pada Hakim ikut ditampilkan Penuntut Umum sebagai bukti surat susulan, namun anomalinya begitu surat tuntutan (requisitoir) dibacakan, ternyata surat-surat tersebut lenyap entah kemana?, bahwa yang ditampilkan hanya SHM milik WIDODO dan surat-surat SPPT terdakwa ERONIUS saja.
Tonang yang dijuluki Advokat Master Beruk Kalimantan meminta Hakim memperhatikan requisitoir halaman 27 menyebutkan daftar barang bukti hanya ada 7 (tujuh) surat, kemana fotocopy peta penempatan transmigrasi, kemana fotocopy Putusan Pengadilan No. 12/Pdt.G/2012/PN.
Kubar padahal Penuntut umum telah mengklaim bahwa fotocopy ini merupakan bagian dari berkasnya pada saat saksi WILHELMUS diajukan (bukti rec: 1. 18 . 13 detik sampai 1. 18. 36 detik), kemana fotocopy Berita Acara Fasilitasi Pemkab Kubar tahun 2006, kemana fotocopy penetapan tapal batas? Pertanyaannya, mengapa surat-surat tersebut ditampilkan dan dibahas dengan para saksi lalu dinilai oleh Ahli namun ternyata akhirnya inexistence atau dianggap tidak pernah ada? Maka secara hipotesis Penasihat Hukum curiga Penuntut Umum telah skeptis dan mungkin telah menyadari justru surat-surat yang ditampilkannya saat sidang pembuktian telah melemahkan dakwaannya.
Bahwa menurut Tonang pertimbangan Hakim Perdata dalam Putusan No. 12/Pdt.G/2012/PN. Kubar telah diperkuat dengan dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) tanggal 4 Maret 2025 yang mana ditemukan fakta bahwa ada disparitas antara kedua lahan ini, lahan yang satu dilegasi SPPT terdakwa ERONIUS berada di Simpang raya Kecamatan Barong Tongkok, bentuk lahan segi empat, kondisi tanah kering, sementara lahan kedua dilegasi SHM sdr WIDODO beralamatkan di Desa Sekolaq Joleq, Kecamatan Melak, bentuk lahan segi tiga sama kaki, dan kondisi lahan basah untuk persawahan (terang sekali 2 lahan yang berbeda objek dan alamat), bahkan entitas kedua lahan ini jika dilihat menggunakan sedotan es maupun teropong bintang tetap “tidak sama”, alangkah naifnya jika Penegak Hukum beropini bahwa kedua lahan ini saling tumpang tindih, sehingga patut dianggap surat terdakwa merugikan Sdr. WIDODO ujar Tonang disambut senyum pengunjung menahan tawa.
Lalu Tonang mencoba membahas Keterangan Ahli Pidana WAWAN SANJAYA, SH.,MH dari Univ. Balikpapan yang diajukan Penuntut Umum yang menggunakan penafsiran A Contrario yang pada pokoknya Ahli Pidana ini membatasi pendapatnya hanya pada 2 (dua) kalimat yang dianggapnya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, yaitu pertama, putusan NO dianggap oleh terdakwa memenangkan keluarga Mantuq, dan kedua tanah tidak dalam sengketa padahal masih sengketa.
Untuk menjawab pendapat Ahli Pidana dari Jaksa diatas maka Tonang mengaitkan Pendapat Ahli Pidana DR. ARIS IRAWAN SH.,MH. Bahwa tidak semua keterangan yang tidak sesuai keadaannya adalah pidana, mengingat kesalahan administrasi itu biasa, Ahli mencontohkan surat tugasnya saat menjadi Ahli pidana dalam perkara ini ternyata menyebutkan tanggal yang berbeda, demikian juga ijazah paket C yang kadang hanya ditempuh 1 tahun, padahal wajibnya 3 tahun, kalimat tersebut bukan merupakan tindak pidana pemalsuan surat walau mengandung keterangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga untuk mengatasi kesalahan administrasi hanya dibutuhkan perbaikan.
Bahwa menurut Penasihat Hukum seyongyanya jika berdasarkan penafsiran restriktif maka lahan dikategorikan sengketa itu wajib dibuktikan dengan adanya gugatan atau masih ada upaya hukum ke Pengadilan yang sedang berjalan, pun seandainya Penggugat membuat surat claim terhadap lahan itu juga belum bisa dikatakan lahan tersebut sengketa, karena asas kepastian hukum melindungi tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 45.
Penasihat hukum mengambil contoh: kebiasaan lahan-lahan masyarakat yang dibuatkan surat SPPT dari Kelurahan atau Kepala Kampung di Kutai Barat pasti terlampir surat pernyataan tidak sengketa, lalu jika SPPT tersebut kemudian dicomplin pihak lain saat proses pembebasan lahan oleh Corporasi, maka lahan akan tetap dibayar/dibebaskan, lalu jika pihak yang complin tadi melaporkan ke Kepolisian, maka jawaban singkat dari Penyidik Kepolisian: ’ini perdata pak, gugat dulu suratnya ke Pengadilan” jadi dimana pidananya yang disematkan pada terdakwa Eronius?, Statmen ini terkesan paradoks tapi ini fakta yang terjadi di Kutai Barat ini kata Tonang dalam pledooinya.
Bahwa untuk menguatkan dalil dakwaan Jaksa bahwa SHM a/n WIDODO tersebut berada ditempat itu, lalu Penuntut Umum juga menghadirkan Ahli BPN Prov. Kaltim, pendapat Ahli ZULKHOIR Bin SAFARUDDIN LUBIS ini juga sejalan dengan Ahli Perdata JOHAN’S KADIR PUTRA SH.,MH yang mana menurut Ahli ZULKHOIR Bin SAFARUDDIN LUBIS bahwa Peta atau Denah lahan transmigrasi wajib dibubuhkan tandatangan dan stempel BPN, sehingga dari pendapat kedua Ahli tersebut menurut Tonang dapat dikonstatir bahwa fotocopy peta transmigrasi tanpa tandatangan dan stempel BPN bahkan tidak ada aslinya dalam berkas perkara ini adalah “tidak sah”, bahkan pendapat Ahli BPN Provinsi Kalimantan Timur sama dengan konsideran Putusan Perdata No.12/Pdt.G/2012/PN. Sdw pada halaman 89 yang menyatakan peta atau denah lokasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan suatu objek tanah.
Bahwa kemudian Ahli ZULKHOIR Bin SAFARUDDIN LUBIS dari BPN Prov Kaltim juga menyatakan peta kaplingan transmigrasi yang diperlihatkan Penuntut Umum didepan Majelis Hakim juga tidak sah mengingat tidak ada tandatangan dan stempel dari BPN Provinsi Kalimantan Timur selaku yang berhak menerbitkan dan bertanggungjawab atas peta tersebut. Maka oleh sebab itu berdasarkan keterangan saksi NAUFALA MUHAMMAD HAWARI dan Ahli ZULKHOIR Bin SAFARUDDIN LUBIS dari BPN Prov Kaltim ini yang tidak didukung portofolio, maka menurut Penasihat Hukum sudah tidak terbantahkan lagi bahwa SHM milik WIDODO tidak duduk di lokasi lahan yang dikuasai oleh terdakwa ERONIUS saat ini. maka dengan demikian unsur menimbulkan kerugian terhadap saksi WIDODO tidaklah dapat dibenarkan menjadi tanggungjawab terdakwa ERONIUS, maka dengan demikian menurut Tonang unsur ini tidak terpenuhi, maka oleh itu Tonang berharap Pengadilan Negeri Kutai Barat tetap Fair and Trial sehingga dapat membebaskan terdakwa Eronius demi keadilan.
Sidang berikutnya tanggal 16 April 2025 dengan agenda Replik Jaksa Penuntut Umum.