Kapolres Sekadau Anggon Katakan Pembunuhan Di Peniti Karna Emosi

oleh

SEKADAU – Kapolres Sekadau adakan Press Release atas kasus pembunuhan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Peniti RT 004 RW 003 Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Acara digelar di ruangan Sabhara komplek Mapolres Sekadau.

Dalam acara Press Release ini, Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazsar Tarmizi S. Ik menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Saudara HR terhadap korban (Supinah) di Desa Peniti pada tanggal 1 Oktober 2018 lalu. Selang waktu dua hari yakni oada tanggal 3 Oktober 2018 pelaku sudah ditangkap.

Anggon menuturkan, pihak Polres Sekadau sudah lakukan pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) orang saksi baik saksi dari tetangga, saudara maupun forensik dan sudah diambil keterangan fsikologi yang menentukan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. Ternyata, pelaku dalam keadaan sehat.

Kejadian bermula kata dia, ketika Saudara HR menuju rumah pamannya Saudara Widodo. Karna pamannya tidak ada dirumah kemudian tersangka HR mampir menuju rumah korban (Ibu Supinah) kira-kira jalan 130 meter. Sekira jam 7.30 wiba Ibu Supinah sedang duduk diteras rumahnya disaksikan oleh dua orang tetangganya. Sejak saat itu si korban sudah menyampaikan kalimat-kalimat yang memancing emosi tersangka.

Selanjutnya kata Anggon, tersangka meninggalkan tempat kembali kearah semuntai. Sekitar jam 11.30 wib tersangka HR turun lagi menuju rumah Saudara Widodo ternyata masih juga belum ditemukannya. Kemudian mampir lagi kerumah korban (Supinah). Saat berada dirumah korban, tersangka ditawari makan siang dan minum kopi namun, tetap dengan bahasa yang membuat emosi tersangka.

Akhirnya kata Anggon, tersangka meninggalkan rumah tersebut kembali ke sepeda motornya yang diparkir dipinggir jalan namun ketika sampai di sepeda motornya tiba-tiba ada emosi yang muncul. Sehingga kembali kearah rumah korban mengambil pacul dan masuk lewat pintu belakang.

“Pada saat tersangka masuk, posisi korban (Supinah) sedang dalam posisi telentang sedang nonton TV langsung dipukul sebanyak 5 kali atau lebih sehingga gigi korban berserakan. Korbanpun meninggal dunia di TKP,” jelasnya.

Setelah itu tersangka HR mengambil kalung dan uang. Tersangka juga menggeledah lemari korban isinya ada uang beberapa ribu rupiah kemudian tersangka melarikan diri kearah mandor. Tim gabungan dari Polda dan juga Polres mendapatkan pelaku di daerah Mandor ditempat saudara dari istri keduanya.

Kapolres Sekadau Anggon melanjudkan, memang saat kejadian tidak ada saksi-saksi yang melihat langsung namun dari beberapa barang bukti salah satunya kalung emas korban dikenali oleh anak korban dan diambil oleh tersangka bahwa kalung tersebut adalah milik korban (Supinah).

“Kalung emas tersebut didapatkan saat penangkapannya di Mandor didalam dompet tersangka (HR). Di baju tersangka terdapat bercak darah dan di pacul ada rambut korban,” jelasnya.

Anggon katakan, atas perbuatannya, tersangka pembunuhan (HR) dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun keatas. Pelaku dikenakan pasal ini karna penyidik menilai tidak ada unsur perencanaan pembunuhan sebelumnya.

Anggon juga sampaikan, bahwa hari ini sekira jam 1.30 wiba akan dilakukan rekonstruksi pembunuhan di TKP yakni di Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir. (AS /KN)