Kapolda Kalbar Buka Rakernis Fungsi Reserse

oleh
oleh
apolda Kalimantan Barat Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto S.H.,M,Si membuka rapat kerja dan teknis (Rakernis) fungsi Reserse Kriminal jajaran Polda Kalbar pada Senin 13 Juli 2020. Poto: Humas Polda Kalbar

PONTIANAK, KN – Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto S.H.,M,Si membuka rapat kerja dan teknis (Rakernis) fungsi Reserse Kriminal jajaran Polda Kalbar pada Senin 13 Juli 2020. Bertempat di ruang Graha Khatulistiwa.

Rakernis mengangkat tema penyidik Polri yang professional mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan ini dihadiri juga Waka Polda Brigjen Pol Imam Sugianto, para Pejabat Utama dan jajaran penyidik hingga tingkat Polres.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto S.H.,M,Si dalam sambutannya menyampaikan beberapa point, salah satunya mengenai kewenangan yang dimiliki para anggota Reserse dilakukan secara bijak dan bermartabat.

“Dalam rakernis ini diingatkan kepada para anggota Reserse agar gunakan kewenangan ini secara bijak dan bermartabat” ucapnya

Jenderal bintang dua ini juga mengajak seluruh anggotanya untuk sama sama berusaha mengurangi dan meminimalisir komplain masyarakat dalam bidang pelayanan hukum dan penegakan hukum.

Menurut Kapolda, berdasarkan survei Itwasum Polri masih ditemukannya laporan yang masuk terkait masalah penegakan hukum dan perilaku anggota Reserse yang tidak professional.

“Pedoman dasar pelaksanaan tugas semuanya sudah diatur di dalam undang-undang Kepolisian. Jangan sampai para penyidik di Polda Kalbar melakukan hal hal yang diluar pedoman pelaksaan tugas” tuturnya.

Peserta Rakernis. Poto: Humas Polda Kalbar

Dalam Rakernis ini, Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto juga mengingatkan pentingnya hal yang bersifat teknis administrasi penyidikan dan penyelidikan agar tidak dianggap formalitas.

“Rapat kerja teknis ini agar betul-betul di gunakan untuk mengingat kembali hal-hal yang bersifat teknis-teknis administrasi penyidikan dan penyelidikan. Harus diingat bahwa semua tindakan-tindakan anggota reserse penyidik itu harus berdasarkan surat perintah” tambahnya

Ia berharap kepada jajaran Penyidik Polri di Polda Kalimantan Barat dapat selalu meningkatkan kemampuan mengingat dinamika sosial masyarakat yang dinamis di era digital serta memberikan pelayanan secara professional kepada masyarakat.(Rls)