JAKARTA, KN – Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Pol Asep Suhendar mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap panitia kegiatan diskusi mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM). Menurutnya tidak ada indikasi yang mengarah pada isu makar dari diskusi yang akan digelar oleh panitia agenda Constitutional Law Society (CLS) FH UGM, yang sedianya dilaksanakan pada Jumat, 29 Mei 2020.
Dia mengatakan, pengusutan oleh pihak kepolisian perlu dilakukan untuk memperlihatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berdiskusi adalah hak yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia. “Saya minta Kapolda DIY dan jajarannya untuk segera mengusut kasus ini untuk melacak pelaku teror terhadap mahasiswa dan narasumber pada acara tersebut,” tandas Herman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).
Terkait anggapan bahwa diskusi tersebut mengarah pada isu makar, Herman menyampaikan tak melihatnya demikian. “Di sisi lain, kita semua harus ingat kebebasan berpendapat dan berdiskusi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang selama memang tidak melanggar ketertiban sosial. Apalagi, diskusi oleh mahasiswa UGM ini digelar dalam forum akademis,” jelasnya.
Herman juga mengungkapkan, aparat kepolisian harus memastikan keselamatan para pihak yang diteror, sehingga diharapkan kepolisian serius menyelidiki dan menindak agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di era demokrasi seperti sekarang. “Saya mengecam apabila memang terjadi tindak intimidasi dan pengancaman terhadap panitia dan narasumber diskusi di UGM seperti yang beberapa hari terakhir ramai dibicarakan publik dan di media sosial,” ungkapnya.
Dia menegaskan kembali bahwa penyelidikan oleh kepolisian akan membantu menenangkan perdebatan di antara masyarakat, dan publik harus menahan diri serta tidak terpengaruh berbagai kesimpangsiuran terkait kasus ini. Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini berharap, masyarakat tidak berspekulasi berlebihan dan menunggu hingga didapatkan kejelasan mengenai dugaan ancaman dan intimidasi tersebut.
Dia juga mengimbau kepada panitia maupun narasumber yang mendapat ancaman dan intimidasi, untuk bersedia bekerja sama dan memberikan informasi menyeluruh kepada aparat kepolisian hingga kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas. (eko/es)
Sumber: http://dpr.go.id/