Kantor TNBK Masih Disegel, Empat Temenggung Bahas MoU

oleh
oleh

Kantor Taman Nasional Betung Kerihun ( TNBK ) yang ada di Kecamatan Embaloh Hulu sampai saat ini masih disegel oleh beberapa masyarakat Tamambalo karena masyarakat menilai pihak TNBK tidak memberikan hak terhadap masyarakat setempat. <p style="text-align: justify;">Persoalan bermula saat masyarakat dari Desa Pulau Manak saat ingin mengambil tiang rumah jenis kayu belian untuk membangun kembali rumah betang yang pada bulan Januari 2010 terlalap oleh sijago merah, tidak diberikan ijin oleh pihak TNBK. Pihak TNBK beralasan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan TNBK,  sementara masyarakat menilai itu merupakan zona masyarakat Adat. <br /><br />Masyarakat menilai kehadiran pihak TNBK di zona empat Ketemenggungan tersebut selama ini justru tidak memberikan kontribusi sedikitpun, bahkan justru pihak TNBK terkesan melakukan perampasan terhadap hak – hak masyarakat sebagai warga Indonesia itu sendiri.<br /><br />Ketika dihubungi Via telepon Aloysius Ding Kepala Desa Pulamanak membenarkan bahwa masyarakat setempat memang melakukan penyegelan Kantor Taman Nasional Betung Kerihun ( TNBK )  yang berada dikawasan empat Ketemenggungan di Kecamatan Embaloh Hulu. Menurut Ding bahwa Dilakukannya penyegelan tersebut sebagai tanda Duka masyarakat atau berkabungnya masyarakat atas tindakan TNBK yang semenah – semenahnya.<br /><br />Bahkan Ding menuturkan bahwa  masyarakat tersebut dan keempat temenggung yaitu Temanggung Suku Tamambaloh ( Pius Onyang, ST ), Temanggung Suku Iban ( F. Tigang ), Temanggung Labian ( Leo ) dan Temanggung Apalin ( Salo )   melakukan pertemuan dari tanggal 07 – 21 mei  2011  guna untuk membuat draf MOU terhadap TNBK.<br /> <br />Menurut informasi adapun rencana draf kesepakatan yang rencananya akan dijadikan dasar MOU dengan pihak TNBK yaitu :</p> <ol> <li> secara histroris seluruh kawasan TNBK merupakan hak ulayat masyarakat Adat. </li> <li>bahwa masyarakat Adat sudah turun temurun menjaga dan menafaatkan, memelihara serta melestarikan berdasarkan kearifan local, </li> <li>keberadaan TNBK diwilayah Hak ulayat masyarakat Adat sebagai pendukung dalam mengeloh kawasan yang telah diperuntukan kawasan konservasi,</li> <li>Oleh karena ini masyarak Adat adalah pelaku utama dalam pengelolaan seluruh wilayah adat yang dilindungi dengan kearifan local yang dimiliki, maka kehadiran TNBK membantu masyarakat setempat dalam pengelolaan kawasan Adat, </li> <li>Dengan demikian TNBK adalah mitra masyarakat Adat dalam pegelolaan wilayat Adat, </li> <li>Karena itu kebijakan sepihak yang pernah dibuat baik yang menyangkut tapal batas dan sonasi – sonasi yang menjadi persoalan selama ini harus ditinjau ulang,</li> <li>wilayah Adat yang telah dikonservasi mulai dari perencanaan sampai dengan kebijakan pengawasan harus melibatkan masyarakat Adat secara langsung, </li> <li>mengaplikasikan dengan mengedepankan Hukum Adat dalam pengelolaan kawasan TNBK secara terpadu, </li> <li>Sebagai tanggungjawab social TNBK harus memberikan kontribusi dalam bidang pendidikan, social dan budaya, kesepuluh masyarakat Adat sebagai penjaga hutan berhak menerima konvensasi secara langsung dari bantuan – bantuan baik dari dalam dan luar Negeri</li> </ol> <p style="text-align: justify;">Selaku Kepala Desa Pulaumanak Ding mengharapkan dengan adanya MOU nantinya masyarakat dan TNBK ini dapat bekerja sama dengan baik.</p> <p style="text-align: justify;">MOU tersebut kata Ding dibuat setara  dengan Taman Nasional yang mana managemen, perencanaannya sampai pada pelaksaan lapangannya masyarakat Adat harus terlibat secara langsung termasuklah evaluasi program TNBK itu sendiri.<br /><br />“ Kita menginginkan adanya kerjasama antara masyarakat dan pihak TNBK yang artinya tidak ada yang dirugikan, baik itu pihgak masyarakat maupun pihak TNBK, Kita harus bisa memahami keberadaan masing-masing masyarakat ingin maju TNBK juga pastinya begitu, haruslah ada kontribusi terhadapt masyarakat,” ujarnya. <br /><br />Ditambahkan Ding  penyegelan  Kantor TNBK tersebut akan dibuka apa bila MOU sudah ditandatangani oleh kedua belan pihak. Untuk membuka segel tersebut pun nantinya akan dibuka dengan acara Adat. Jadi kalau memang belum ada kesepakatan  maka segel tersebut dengan terpaksa tidak akan dibuka, tegasnya. <strong>(phs)</strong></p>