Kampanye Melalui Medsos Merupakan Pelanggaran

oleh
oleh

MELAWI – Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo mengakui Juknis terkait pelaksanaan kampanye belum disampaikan oleh KPU Pusat. Sehingga belum diketahui, bagaimana mekanisme kampanye, apakah sepenuhnya diserahkan pada parpol seperti alat peraga kampanye (APK).

“Yang seperti ini belum kita ketahui. Karena masa kampanye juga masih lama. Sekarang penetapan DCT saja belum dilakukan. Hanya nanti kita sudah meminta perbup terkait dengan zona mana saja yang bisa dilakukan untuk kampanye,” jelasnya, kemarin.

Terpisah, Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Melawi, Hamka mengatakan melakukan mengkampanyekan diri melalui akun media sosial merupakan mencuri start dan sudah masuk dalam pelanggaran pemilu oleh Bawaslu karena dianggap berkampanye di luar jadwal. Halitupun menjadi pemantauan oleh jajaran Bawaslu.

“Hal ini tentunya sudah masuk dalam kategori pelanggaran karena semestinya untuk kampanye sudah ditetapkan jadwalnya. Nanti bisa dianggap kampanye di luar jadwal. Dan tentunya bila dianggap melanggar aturan pemilu, maka bisa merugikan sang caleg itu sendiri maupun partainya,” katanya, kemarin.

Lebih lanjut Ia mengatakan, Bawaslu sudah mengingatkan agar Parpol maupun Caleg untuk tidak mencuri start kampanye.

“Selama ini ada kesan kampanye di medsos itu aman, karena mungkin tidak diketahui oleh pengawas pemilu. Padahal yang seperti itu juga kita tetap pantau. Nanti ini menjadi perhatian kita,” lugasnya.

Menurutnya, sebenarnya ada cara yang lebih baik untuk memperkenalkan diri atau menyampaikan visi misi, namun tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Yakni melalui media massa dengan nama perseorangan tanpa ada embel-embel nama partai, nomor urut, maupun dapil.

“Ya dia paparkan saja program-program untuk memajukan daerahnya. Tapi jangan sampai masuk nama partai, nomor urut atau dapil sehingga tidak melanggar aturan,” katanya.

Begitu pula untuk ucapan selamat melalui baleho atau spanduk. Menurut Hamka, bila tidak memuat gambar partai, nomor urut serta dapil maka tidak akan menjadi masalah.

“Hanya kalau sudah masuk nama partai, nomor partai, nomor urut caleg sampai dapil mana, itu bisa dikategorikan pelanggaran. Dan bila ditemukan spanduk dan baleho seperti ini bisa kita tertibkan,” tegasnya.

Masa kampanye Pemilu 2019 sendiri ditetapkan mulai sejak 23 September sehingga 19 Februari mendatang. Di masa itu sebenarnya caleg maupun parpol baru bisa melakukan kampanye sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. (Ed/KN)