Kadis LH Sintang Tanggapi Terkait Izin PT PSL

oleh
oleh

SINTANG – Aksi tuntutan masyarakat di lingkungan Desa Balai Agung belum menemukan titik temu atau solusi bagi kedua belah pihak terkait tuntutan kerugian masyarakat,dimana pohon karet mereka banyak yang rusak diduga berasal dari limbah PT PSL.

Masyarakat meminta ganti rugi dari PT PSL yang hingga kini belum terselesaikan. Permintaan ini mencerminkan harapan masyarakat untuk mendapatkan kompensasi yang adil atas dampak yang ditimbulkan. Diperlukan dialog yang konstruktif antara kedua belah pihak agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

Dinas Lingkungan Hidup Bersama Dinas Pertanian Dan Perkebunan kabupaten Sintang melakukan audiensi di Balai Praja Kantor Bupati Sintang 1 Oktober 2024

“Masyarakat menuntut PT PSL untuk melakukan kajian perubahan lingkungan dan mengupdate dokumen UKL/UPL menjadi izin AMDAL. Tuntutan ini bertujuan agar perusahaan lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari operasional mereka” ungkap Igor Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sintang.

Sambung dia, Pihak PSL masih berstatus PMA.Dan Untuk Ijin AMDAL masih proses pengurusan serta masih dalam daftar tunggu di pusat.katanya

“Tadi dikatakan dari pihak PT PSL mereka sudah menyampaikan permohonan izin AMDAL ke kementerian Hidup Dan Lingkungan (KLHK) Pusat ,namun mereka ada mengantongi izin lama dari lingkungan tahun 2016 yang menjadi salah satu persyaratan diterbitkan IUP dan beberapa izin lainya”.

Igor menyatakan bahwa diharapkan masyarakat juga bisa mempertimbangkan untuk memberikan kompensasi kepada PT PSL terkait waktu yang dibutuhkan untuk keluarnya izin AMDAL dari pusat. Dengan saling memahami, semua pihak dapat mencapai kesepakatan. (Rilis Kominfo Sintang)