Kades yang Mencaleg Harus Mengembalikan Aset Desa

oleh
oleh

SEKADAU – Seperti yang diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024, terutama di Kabupaten Sekadau, akan diikuti oleh calon-calon Legislatif. Namun, tidak mengherankan jika pada Pemilu tahun 2024 ini akan melibatkan Kepala Desa (Kades), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan orang lain.
Dalam konteks ini, para Kades dan PNS yang ingin mencalonkan diri harus memenuhi persyaratan dan mengajukan Surat Keterangan.

Berdasarkan keputusan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pelaksanaan Pemilu 2024, yaitu Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, akan diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024.
Di Kabupaten Sekadau, beberapa Kepala Desa (Kades) telah mendaftar sebagai Calon Legislatif (caleg) untuk DPRD kabupaten/kota.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Liri Muri, mengatakan bahwa Kepala Desa yang telah mengundurkan diri dan mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif harus mengembalikan aset-aset Desa, seperti motor, komputer, dan lainnya.

“Liri Muri menegaskan, Jika sudah mencalonkan diri sebagai Caleg, kita harus bersikap etis dan siap mengundurkan diri sebagai Kades serta mengembalikan aset-aset Desa,'” ujar Liri Muri pada Senin (11/9/2023).

“Langkah ini perlu diambil agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat, publik, dan penegak hukum,” tambahnya.

Legislator dari Partai Hanura ini juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk mengawasi hal ini.

“Jangan biarkan masalah ini terabaikan, dan kita harus mencegah terjadinya politik yang merugikan di Kabupaten Sekadau,” tutup Liri Muri. (nv).