MELAWI,(kalimantan-news) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Melawi, Junaidi Mengatakan dalam menyelesaikan persoalan tapal batas desa yang ada di Melawi perlu adanya kesepakatan antara kedua desa masing-masing yang berkesangkutan. Termasuk dalam hal penganggarannya,kedua desa yang bersangkutan harus saling menganggarkan.
“Untuk menyelesaikan persoalan tapal batas desa, Pihak desa masing-masing harus menganggarkan Dana dalam penyelesaiaan. Baik dalam penetapan patok, musyawarah serta hal-hal lain uyang bersangkutan dengan penyelesaian tapal batas,” ungkapnya belum lama ini.
Lebih lanjut, Junaidi mengatakan, Masing-masing desa sudah memiliki denah dasar. Itu bisa menjadi dasar dalam menyelesaian tapal batas. Jika sudah sepakat dalam menyeselesai tapal batas tersebut, pihak desa selanjutnya mengundang Camat dan Pemdes untuk mengetahui bahwa persoalan tapal batas antara desa tersebut tidak ada persoalan.
Junaidi mengatakan, setiap desa wajib menyelesaiankan tapal batas antar desa. Jika tapal batas desa tidak diselesaikan, maka pembangunan yang terjadi bisa tumpang tindih “Sudah jelas dalam Peraturan Mendagri, bahwa desa harus memiliki tapal batas yang jelas. Sebenarnya penyelesaian tapal batas ini dari tahun lalu harus sudah selesai,” ucapnya.
Lanjut menuturkan, jika tapal batas tidak segera diselesaikan, maka kedepannya bisa berdampak konflik, terutama daerah perkebunan. “Sampai saat ini, belum ada desa yang melaporkan penyelesaian tapal batas kepada kami,” pungkasnya. (DI/KN)