SEKADAU,KN – Sebagaimana yang diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 terkhususnya di Kabupaten Sekadau akan diramaikan oleh para calon-calon Legislatif.
Namun, tidak heran jika pada Pemilu tahun 2024 ini akan di isi oleh para Kepala Desa (Kades), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang lainnya. Dalam hal ini, para Kades dan PNS yang ingin mencaleg terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan dan membuat Surat Keterangan.
Berdasarkan keputusan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024.
Di Kabupaten Sekadau, justru ada beberapa Kepala Desa (Kades) yang sudah mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD kabupaten/kota.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi partai Demokrat, Jefray Raja Tugam mengatakan, Kades ataupun PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif tentunya harus memenuhi peraturan untuk memberikan pernyataan surat pengunduran diri.
“Sesuai aturan yang ada, Kades ataupun PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai Caleg harus memenuhi peraturan tersebut,” ujar Jefray Raja Tugam kepada wartawan media ini.
Legislator Partai Demokrat ini juga minta agar KPU bisa menyampaikan kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan tentunya hal ini dapat menghindari sesuatu yang tidak diinginkan.
“Saya juga minta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sekadau untuk aktif melihat dan menanyakan langsung apakah para Kades ataupun PNS ini betul-betul ingin mendaftar sebagai Caleg agar semuanya jelas,” pungkasnya. (nd)