SINTANG, KN – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang yang juga Wakil Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward mengapresiasi penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020.
“Perbup ini sudah baik dan sudah mengakomodir dari semua sisi, cuma memang penerapannya harus dilaksanakan dengan baik, mulai dari sosialisasinya, jangan sampai buat aturan tapi justru buat masyarakat menjadi sulit ataupun tidak mengetahui apa yang harus mereka lakukan,” ujar Jeffray.
Soal membuka usaha pertanian dengan cara berladang, kata Jeffray tentu sudah menjadi hal turun-temurun dilakukan oleh masyarakat.
Jeffray berharap, dengan adanya Perbup dapat melindungi masyarakat berladang dengan baik dan diatur secara baik.
“Jangan sampai nanti tidak bisa diatur, tidak bisa dikoordinir dengan baik, sehingga menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat, memang kalau dari aturan perundang-undangan ini akan berat bagi kita, memang ndak boleh sebenarnya, tapi kan kita berbicara tentang kearifan lokal, maka ini penting dan saya berterimakasih bahwa pemerintah memperhatikan ini,” terang Jeffray.
Jeffray menilai dari focus group discussion pada hari ini, semuanya sepakat bahwa kearifan lokal menjadi hal yang harus digaris bawahi, bagaimana memperhatikan adat-istiadat harus diakomodir dalam pelaksanaan ketentuan baik Perbup maupun tindakan-tindakan hukum lainnya.
“Saya tidak mau kasus-kasus sebelumnya terhadap peladang akan terulang kembali, kalau pun ada masalah kita harapkan bahwa ini diselesaikan ditingkat bawah baik oleh aparat desa setempat maupun melalui pengurus adat yang ada,” harapnya.
Jeffray juga mengatakan bahwa Perbup ini telah disosialisasikan oleh Pemerintah Daerah ke setiap Kecamatan.
“Saya tidak tau sampai mana prosesnya kebawah lagi, apakah ditindaklanjuti oleh Camat, Kepala Desa dan tentu harapan kita semua bisa mensosialisasikannya,” ucapnya. (Fr)