“Kondisi jalan menuju ke RSUD semakin parah. Banyak lubang, dan sangat tidak enak jika dilalui. Bahkan, saya pernah mendengar pernah ada warga yang ingin melahirkan, ketika akan di bawa ke rumah sakit, keduluan melahirkan di mobil saat melalui jalan itu,” beber Andi Karman, warga Nanga Pinoh yang tinggal di seputaran jalan itu, Selasa (24/11/2020).
Andi mengatakan jalan RSUD yang seharusnya mulus, agar masyarakat lebih nyaman melaluinya saat ingin berobat, Namun kenyataannya malah kurang diperhatian. “Bisa-bisa warga yang sakit dan akan berobat malah semakin sakit saat melalui jalan itu,” ucapnya.
Andi menambahkan, sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. “Jika alasan pemerintah adalah keterbatasan anggaran, tetap harus ada upaya lainnya, seperti melakukan penimbunan,” paparnya
Andi juga mengatakan, didalam pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. “Namun kenyataannya, banyak jalan rusak yang belum di perbaiki tidak ada rambu-rambunya,” paparnya.
Andi berharap pemerintah bisa segera melakukan perbaikan terhadap jalan itu. Mengingat jalan tersebut merupakan akses menuju ke lokasi pelayanan kesehatan. “Kita berharap jalan itu bisa segera diperbaiki. Sebab jika tidak, jalan itu akan semakin hancur,” pungkasnya. (Dir)