SEKADAU, KN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bertempat di salah satu Aula Hotel di Sekadau, Kamis (11/4/19).
Drianus Saban, Ketua KPU Kabupaten Sekadau yang sekakigus membuka rapat
Pleno terbuka mengatakan, DPTb ini pasca keputusan MK dan dilakukan di setiap kabupaten/kota se-Indonesia.
Saban sampaikan bahwa hasil dari rapat pleno terbuka DPTb Kabupaten Sekadau yang sudah ditetapkan oleh KPU Sekadau pada bulan maret lalu, laki-laki+perempuan adalah, 152. 289.
KPU masih menjamin perlindungan hak suara. Bagi yang akan pindah memilih
7 hari sebelum pemungutan suara masih bisa mengurus pindah memilih dan dijamin oleh mahkamah konstitusi.
“Seperti, bencana alam, dalam tahanan, menjalankan tugas tetap atau menjalankan tugas dalam waktu tertentu dan karna sakit,” jelasnya.
Saban juga mengingatkan kepada partai politik dan tim kampanye Capres Cawapres bahwa, pada tanggal 13 April jam 00. 00 wiba semua alat peraga kampanye (APK) yang sudah terpasang harus dibersihkan.
Selanjutnya, penyampaian DPTb terakhir oleh ketua perencanaan dan data KPU Kabupaten Sekadau, Marikun.
Ia menyampaikan bahwa, daftar pemilih tambahan Kabupaten Sekadau pemilu 2019, pemilih masuk pasca keputusan MK, yakni, sebaran desa 6, sebaran TPS 6, laki+perempuan 10 dan pemilih keluar pasca putusan MK, sebaran desa 11, sebaran TPS 13, laki+perempuan 21.
Adapun, rekapitulasi terakhir daftar pemilih tetap Kabupaten Sekadau pemilu tahun 2019, laki-laki 78.275, perempuan 74.014, laki+perempuan 152.289.
Selanjutnya, dilakukan penyerahan berkas DPTb oleh Ketua KPU Sekadau kepada Pemkab sekadau diwakili Asisten I Fendy,
kepada Kesbangpol, Bawaslu Kabupaten Sekadau, Dandim 1204 Sanggau-Sekadau diwakili perwira penghubung (Pabung) dan kepada perwakilan Parpol serta Tim kampaye Capres Cawapres. (As)